Bupati Karangasem Akan Mewajibkan Pedagang Pasar di Karangasem Bali Harus Menunjukkan Hasil Rapid Test Sebelum Berjualan

Bupati Karangasem Akan Mewajibkan Pedagang Pasar di Karangasem Bali Harus Menunjukkan Hasil Rapid Test Sebelum Berjualan
(iNews.id/Yunda Ariesta : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 10 Juli 2020 11:27 WIB

Terasjabar.id - Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri akan mewajibkan surat keterangan rapid test Covid-19 bagi pedagang luar daerah yang akan berjualan di sejumlah pasar tradisional di wilayahnya. Hal itu dilakukan untuk mencegah pasar menjadi klaster penyebaran Covid-19 di Karangasem.

"Ketika ada pedagang baru ke pasar untuk berjualan, ini mesti wajib menggunakan surat keterangan rapid test. Kalau tidak menggunakan surat rapid test, tidak diizinkan masuk pasar," ujarnya saat berkunjung ke Pasar Amlapura di Karangasem, Jumat (10/7/2020).

Dia mengatakan, kebijakan itu bagian dari upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditengarai terjadi di sejumlah pasar tradisional di Karangasem. Berdasarkan data, kasus transmisi lokal di Karangasem terus meningkat.

Dari total 113 kasus positif di Karangsem yang tercatat hingga Jumat (9/7/2020), sebanyak 90 kasus atau 70 persen merupakan penularan transmisi lokal. Sedangkan sisanya sebanyak 23 kasus merupakan kasus impor dari pekerja migran.

Menurutnya, untuk mencegah bertambahnya kasus positif dari klaster pasar di Karangasem, maka pedagang maupun pengunjung harus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya yakni kewajiban memakai masker.

"Kalau ada face shield dan sarung tangan juga bisa dipakai. Nanti akan ada cek suhu dengan thermo gun," ujarnya.

Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona Rapid test Bupati Karangasem Pasar Tradisional


Loading...