Didemo Orang Tua, Disdik Kota Padang Sumbar Buka Suara Terkait PPDB Melalui Jalur Zonasi yang Mempertimbangkan Umur

Didemo Orang Tua, Disdik Kota Padang Sumbar Buka Suara Terkait PPDB Melalui Jalur Zonasi yang Mempertimbangkan Umur
Ilustrasi (Antara : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 8 Juli 2020 09:06 WIB

Terasjabar.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) buka suara terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur zonasi yang mempertimbangkan umur. Hal ini dilakukan untuk menjawab keresahan para orang tua murid yang sempat menggelar aksi di Gedung DPRD Padang, Selasa lalu (7/7/2020).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi mengatakan sistem PPDB tahun ini mengalami sedikit perubahan dengan sistem pada tahun sebelumnya.

Hal itu berdasarkan peraturan Mendikbud RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

"Sistem zonasi tetap diterapkan di tahun ini. Namun pertimbangan selanjutnya yaitu mengenai umur," kata Fuadi, Rabu (8/7/2020).

Fuadi menambahkan, tentang umur peserta didik telah dibahas dalam pasal 25 Ayat 2.

"Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota atau daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran," kata dia.

Fudai sadar betul, peraturan tersebut tentulah akan menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat seperti yang terjadi pada saat ini.

Namun hal itu sudah jelas diatur dalam Permendikbud. Sehingga Disdik Padang berpedoman pada regulasi yang ditentukan secara nasional dalam peraturan menteri pendidikan.

Lebih lanjut dia mengatakan untuk pengumuman PPDB tahap kedua tetap akan diumumkan pada Rabu (8/7/2020) sesuai dengan ketetapan yang sudah ada.

"Untuk solusi terhadap wali murid yang protes, kami akan melakukan pembahasan bersama Legislator Padang nantinya," kata dia.

Sebelumnya, Puluhan wali murid mendatangi kantor DPRD Padang mempertanyakan soal sistem PPDB Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri secara daring melalui jalur zonasi yang mempertimbangkan umur di Padang, Sumbar. Mereka protes anaknya tidak keterima meski umurnya memenuhi syarat atau hanya beda beberapa bulan dari syarat.

Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona PPDB Disdik Kota Padang Sumatera Barat


Loading...