Peran John Kei Terkait Kasus Pengerusakan Rumah Nus Kei Terungkap, Perintah John Kei ke Anak Buah 'Kamu Bisa Ambil Nus Kei untuk Ketemu Kaka'

Peran John Kei Terkait Kasus Pengerusakan Rumah Nus Kei Terungkap, Perintah John Kei ke Anak Buah 'Kamu Bisa Ambil Nus Kei untuk Ketemu Kaka'
(Okezone/Muhamad Rizky : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 6 Juli 2020 13:40 WIB

Terasjabar.id - Peran John Kei terkait kasus pengerusakan rumah Nus Kei terungkap dalam rekonstruksi yang digelar Polda Metro Jaya, Senin (16/7/2020). Rekonstruksi digelar di PT Adyawinsa Telecommunication Electrical (ATE) Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dalam rekonstruksi terungkap John Kei sempat memerintahkan anak buahnya untuk membawa Nus Kei kepada dirinya. Reka adegan diawali dengan John Kei menghubungi anak buahnya yakni tersangka Daniel untuk mengumpulkan pasukan di PT ATE sekitar pukul 16.30 WIB.

Tersangka Daniel kemudian mengumpulkan beberapa rekannya yang merupakan anak buah John Kei. Setelah pasukan berkumpul, John Kei datang ke PT ATE untuk memberikan pengarahan yakni meminta anak buahnya untuk mendatangi rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Cipondoh Tangerang.

"Adegan kedua tersangka menjawab siap kaka saya bisa. Dan saat pertemuan di situ disepakati hari Rabu, 17 Juni akan mendatangni rumah Nus Kei di Green Lake City," ujar salah seorang penyidik di lokasi rekonstruksi.

Adegan selanjutnya, John Kei meminta Daniel agar membawa Nus Kei kepada dirinya. Hal itu disanggupi tersangka Daniel.

"Tersangka John Kei mengatakan ke Daniel kamu bisa ambil Nus Kei untuk ketemu dengan bu. Bu artinya kaka. Kemudian Daniel menjawab siap bu (kaka) saya bisa," katanya.

Terakhir atau adegan yang diperagakan keempat tersangka Daniel mengambil empat unit kendaraan yang akan digunakan untuk melakukan penyerangan di rumah Nus Kei. Total di lokasi pertama ini ada empat adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi.

Saat ini rekonstruksi masih berlanjut di beberapa lokasi lainnya yakni di Arcici, Cempaka Putih, kemudian kediaman John Kei di Bekasi, dan Mapolda Metro Jaya.

Polda Metro sebelumnya telah menggelar pra-rekonstruksi kasus John Kei pada Rabu, 24 Juni 2020. Sebanyak 14 adegan diperagakan kelompok ini, termasuk penyerangan di rumah Nus Kei, Klaster Australia, Green Lake City, Cipondoh, Tangerang.

Polisi telah menetapkan 39 anak buah termasuk John Kei sebagai tersangka. Polda Metro masih memburu komplotan ini yang masih buron.

Mereka terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP tentang terkait permufakatan jahat, Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

John Kei dan gerombolannya juga dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan sejumlah senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal terhadap mereka yakni pidana mati.

Disadur dari iNews.id

John Kei Nus Kei Rekontruksi Kasus Polda Metro Jaya


Loading...