PSBB Transisi, Pemprov DKI Dibantu TNI-Polri Gerebek Diskotek Top One Jakarta Barat

PSBB Transisi, Pemprov DKI Dibantu TNI-Polri Gerebek Diskotek Top One Jakarta Barat
(Antara : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 3 Juli 2020 14:04 WIB

Terasjabar.id - Dinas Pariwisata DKI Jakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat yang dibantu personel TNI dan Polri menggerebek diskotek, karaoke dan griya pijat Top One di Jalan Daan Mogot 1 Jakarta Barat. Penggerebekan pada Jumat (3/7/2020) pagi itu dilakukan karena diskotek Top One beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa trasisi fase 1.

Tempat hiburan yang meliputi diskotek, bar, spa atau griya pijat dan lain sejenisnya seperti Top One belum diizinkan beroperasi pada PSBB transisi fase 1. Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ivan menceritakan, awalnya petugas kesulitan membuktikan Top One beroperasi karena sejak malam hari baik pintu depan maupun belakang ditutup dari luar dan dalam.

Namun, meski akhirnya berhasil masuk, baik Dinas Pariwisata maupun Satpol PP dan petugas lainnya tidak bisa membuktikan beroperasinya tempat tersebut. Padahal, ada kecurigaan karena AC yang baru berhenti, bau asap rokok, barang-barang tertinggal seperti jaket dan sepatu wanita serta barang lainnya.

Akhirnya setelah pukul 09.30 WIB ditemukan lima orang yang berada di dalam. Kemudian ratusan orang lainnya ditemukan bersembunyi di ruang kamar atau tangga darurat.

"Kami lakukan monitoring dan pembatasan bahwa selama PSBB kegiatan untuk usaha karaoke atau usaha hiburan. Hari ini ditemukan pelanggaran cukup masif di Top One di tengah masa pandemi ini, sekitar 150 orang yang kami dapat," kata Ivan di Jalan Daan Mogot 1 Jakarta Barat, Jumat.

Dia mengatakan, ada indikasi pelanggaran serius yang dilakukan Top One mulai dari pelanggaran PSBB dengan dibukanya tempat tersebut di fase 1 PSBB transisi hingga indikasi adanya peredaran narkotika mengingat pengunjung yang dicurigai disembunyikan pengelola.

"Ya ada indikasi ke sana (pelanggaran berat). Tapi akan kami rapatkan lebih dulu dengan Satpol PP. Yang jelas hari ini ada temuan yang masif di sini," kata Ivan.

Kasie Ops Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro mengatakan untuk ratusan pengunjung tersebut didata kemudian yang melanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi sosial.

"Kalau tidak pakai masker kami sesuai pergub yang ada, kami kenakan sanksi kerja sosial. Nah, kalau para pekerjanya karena hampir semuanya mayoritas domisili DKI Jakarta, jadi nanti koordinasi dengan dinas kesehatan tidak perlu lakukan tes cepat lagi karena domisilinya Jakarta," tuturnya.

Mengenai pencabutan izin usaha, Ivand menunggu hasil pembahasan Dinas Pariwisata dan Satpol PP DKI Jakarta serta perangkat di tingkat provinsi. "Kalau untuk cabut izin akan dirapatkan kembali nantinya," ujarnya.

Disadur dari iNews.id

Dinas Pariwisata DKI Jakarta Satpol PP Penggrebekan PSBB Masa Transisi


Loading...