Detik-detik Wanita Hampir Diperkosa Tetangga saat Tidur di Rumah Mertua, Sempat Mengira Suaminya

Detik-detik Wanita Hampir Diperkosa Tetangga saat Tidur di Rumah Mertua, Sempat Mengira Suaminya
Liputan6.com
Editor: Malda Hot News —Jumat, 26 Juni 2020 13:29 WIB

Terasjabar.id - Sosok YN (22), warga Kecamatan Gandus, PalembangSumatera Selatan melaporkan tetangganya sendiri berinisial HK (33) ke polisi pada Kamis (25/6/2020).

Laporan itu dibuatnya karena ia nyaris menjadi korban pemerkosaan HK ketika menginap di rumah mertua.

YN menceritakan, peristiwa itu terjadi ketika ia menginap di rumah mertua di Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang, Sumatera Selatan.

Tiba-tiba, sekitar tengah malam seseorang masuk ke kamarnya dan meraba-raba tubuh YN.

Pelaku yang merupakan tetangga sebelah rumah mertuanya itu sempat mengaku suami YN.

Meski demikian, rupanya saat YN membuka mata, ia mendapati tubuhnya diraba orang lain.

"Saya kira itu suami saya, ketika dilihat ternyata bukan," akunya dikutip dari Kompas.

Sadar ulahnya ketahuan, tetangga YN itu justru menawarkan uang Rp 500 ribu.

"Dia bahkan bilang, 'Kamu diam saja, nanti saya kasih uang Rp 500.000," jelas YN meniru ucapan pelaku.

YN yang panik kemudian berteriak. Teriakannya membuat seisi rumah terbangun dan pelaku kabur ketakutan.

Ilustrasi
Ilustrasi (KOMPAS/LAKSONO HARI W)

"Tersangka ini masuk dari pintu depan, dia tetangga sebelah rumah mertua. Dia sempat bilang suami saya, tapi ketika dilihat ternyata bukan, karena lampu kamar ketika itu tidak saya matikan," beber YN.

Usai kejadian itu, pelaku dilaporkan ke Polrestabes Palembang. Laporan itu dibenarkan oleh Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Herry.

Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.

Polisi lantas melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Penyidik masih meminta keterangan korban untuk menangkap pelaku," terangnya.

Kasus lainnya: Petani 6 Anak Setubuhi Siswi SMA

Seorang pria beristri dengan inisial I (45) yang merupakan seorang petani diduga memperkosa seorang siswi SMA berinisial ND (17).

I merupakan warga Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, yang merupakan tetangga satu desa ND.

Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Lingkar Timur Kota Prabumulih. Dalam aksinya, pelaku sudah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.

Adapun modus yang dilakukan pelaku yakni dengan cara memberikan uang sebesar Rp 500.000 kepada korban sebagai iming-iming agar tutup mulut.

Tak hanya itu, bapak dengan enam orang ini juga berjanji akan menikahi korban.

Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:

1. Mengaku beli, bukan memperkosa

Kepada polisi, I mengaku telah memperkosa korban sebanyak tiga kali di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Lingkar Timur Kota Prabumulih. 
Namun, pelaku membantah jika disebut telah memperkosa korban.

I mengatakan, jika ia membeli korban Rp 500.000 untuk satu kali kencan.

"Awalnya Maret 2020 lalu, saya tahu dari temannya kalau dia itu jual diri, lalu saya minta nomor WhatsApp dan berkomunikasi. Saya tanya dan saya ajak dia mau asal bayar Rp 500.000," ungkapnya dikutip dari TribunSumsel.com.

Setelah mendapat nomor korban, pelaku pun kemudian mengajak ND untuk janjian dan bertemu di tempat kejadian perkara (TKP).

"Kami ketemu dan ngobrol, terus saya tanya nanti kamu hamil dan dia ngomong tidak akan hamil karena sudah suntik KB. Terus kami melakukan hubungan itu, setelah selesai saya bayar Rp 500.000 sesuai perjanjian," katanya.

2. Tiga kali setubuhi korban

Sejak peristiwa itu, ia kemudian sebanyak dua kali mengajak korban untuk melakukan hubungan badan.

Setiap melakukan perbuatannya, bapak dengan enam orang anak ini mengaku memberi uang dengan jumlah yang berbeda.

"Kedua saya kasih Rp 400.000 dan ketiga Rp 300.000, karena dia itu tiap ketemu di desa sering minta uang, kadang Rp 100.000 kadang Rp 50.000," ujarnya.

3. Janji akan dinikahi

Kata I, setiap kali melakukan aksi bejatnya ia tak pernah memaksa korban. Hanya saja, ia berjanji akan menikahinya.

Atas perbuatannya, pelaku yang berprofesi sebagai petani ini mengaku menyesal.

"Saya siap menikahinya, saya menyesali makanya ketika tahu saya dilaporkan saya mengakui dan menyerahkan diri," katanya.

4. Terancam 15 tahun penjara

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman membenarkan pihaknya tengah menangani perkara dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut.

"Benar ada pelaku persetubuhan anak dibawah umur, tersangka masih dalam pemeriksaan kami dan tersangka sendiri diserahkan langsung oleh keluarga," ujarnya saat dikonfirmasi.

Kata Rahman, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan memintai keterangan saksi dan juga korban.

"Tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jonto pasal 76 E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," tegasnya. (TribunJakarta/Kompas.com)




Pemerkosaan Tetangga Rumah Tidur


Loading...