Jelang Penerapan New Normal, Polres Barito Kuala Melaksanakan Patroli Dialohis Untuk Mendisiplinkan Masyarakat

Jelang Penerapan New Normal, Polres Barito Kuala Melaksanakan Patroli Dialohis Untuk Mendisiplinkan Masyarakat
(Antara : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 2 Juni 2020 12:45 WIB

Terasjabar.id - Polres Barito Kuala, Polda Kalimantan Selatan melaksanakan patroli dialogis untuk mendisiplinkan masyarakat menjelang new normal. Petugas mengedepankan persuasif dan humanis.

"Kedisiplinan harus tumbuh dari diri sendiri. Maka kami ke depankan upaya persuasif dan humanis dengan patroli dialogis," ucap Wakapolres Barito Kuala Kompol Jatmika di Marabahan, Selasa (2/6/2020).

Kabupaten Barito Kuala memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 30 Mei-12 Juni 2020. Namun Pemerintah Kabupaten Barito Kuala mulai melaksanakan sosialisasi new normal. Sasaran sosialisasi new normal ke pedagang atau pengunjung pasar yang tak menggunakan masker, langsung ditegur.

Menurut Wakapolres, pihaknya bisa saja menindak secara hukum bagi warga yang tak patuh berdasarkan Pasal 212 KUHP yaitu bagi siapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas, bisa dipidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Kemudian Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, bahwa menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana penjara 1 tahun dan atau denda Rp 1 juta.

Namun dia menegaskan polisi tetap ingin tumbuh kesadaran dari masyarakat tanpa harus ada pemidanaan. Seperti kehidupan di pasar, pedagang diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer serta mengatur jarak agar pembeli tak berkerumun.

"Syukurilah penerapan kehidupan normal baru nanti setelah PSBB, sehingga masyarakat bisa bebas beraktivitas. Wujud syukurnya yaitu dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ujarnya.

Disadur dari iNews.id

Polres Barito Kuala Polda Kalsel Pandemi Virus Corona New Normal


Loading...