Telah Merumuskan Syarat Untuk Menuju New Normal, Bappenas Ungkap 3 Kriteria Daerah yang Siap Jalankan New Normal

Telah Merumuskan Syarat Untuk Menuju New Normal, Bappenas Ungkap 3 Kriteria Daerah yang Siap Jalankan New Normal
(iNews.id : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 29 Mei 2020 18:52 WIB

Terasjabar.id - Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) telah merumuskan syarat untuk menuju Kenormalan Baru (New Normal). Ketentuan tersebut melihat pengalaman negara lain saat menghadapi pandemi Covid-19.

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyebut, kriteria itu menjadi dasar dalam menentukan kebijakan pengurangan Pembatasan Sosial Bersakal Besar (PSBB).

"Kami paham kesulitan memberlakukan pembatasan sepenuhnya, sementara kita juga harus menjaga roda perekonomian tetap berjalan," katanya, Jumat (29/5/2020).

Menurut Suharso, ekonomi Indonesia sejauh ini telah berusaha bertahan selama pandemi Covid-19 dengan pertumbuhan ekonomi kuartal I-2020 sebesar 2,97 persen. Dia mengatakan, Indonesia perlu menjalankan New Normal sampai vaksin dan obat Covid-19 tersedia.

Dia menyebut, ada kriteria yang ditetapkan WHO sebagai dasar pengurangan PSBB. Kriteria pertama, epidemiologi yaitu angka reproduksi efektif (Rt) menunjukkan rata-rata jumlah orang yang terinfeksi oleh satu orang yang sudah terinfeksi. Rt = 2,5 artinya satu orang terinfeksi menularkan virus ke 2-3 orang lainnya.

"Diharapkan Rt < 1 selama dua minggu berturut-turut, artinya, bukan berarti virus sudah hilang, tetapi penyebaran virus sudah dapat dikendalikan," katanya.

Kriteria kedua adalah sistem kesehatan yaitu rasio jumlah temapt tidur rumah sakit untuk perawatan Covid-19 dibandingkan kasus Covid-19 yang memerlukan perawatan harus lebih dari 1,2. Sistem kesehatan ini mencakup tenaga kesehatan, peralatan, dan tempat tidur.

Misalnya, rata-rata jumlah kasus baru harian adalah 100, maka daerah tersebut harus memiliki paling sedikit 120 tempat tidur rumah sakit yang dibtuuhkan untuk pasien Covid-19. Selain itu, rumah sakit juga harus memiliki ruang IGD dan ruang isolasi, APD, serta petugas medis yang cukup.

Kriteria ketiga, kata Suharso, surveilans artinya jumlah tes per 1 juta penduduk harus lebih besar dari 3.500. WHO merekomendasikan untuk melakukan tes mingguan 1 orang dari 1.000 orang per minggu.

Dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 270 juta, maka perlu 270.000 tes Covid-19 per minggu. Meski begitu, kata dia, jumlah tes dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan tiap negara.

"Sebagai contoh, Jakarta telah melakukan 132.000 tes, berarti 50 persen dari tes yang diperlukan telah dilaksanakan. Namun, Indonesia harus melakukan lebih banyak tes dengan meningkatkan kapasitas laboratorium dan kesadaran masyarakat untuk tes mandiri," tuturnya.

Suharso mengatakan, ketiga kriteria ini tidak independen, melainkan terkait satu sama lain dan harus diperhitungkan secara bersamaan. Dengan ketiga kriteria ini, daerah yang telah memenuhi kriteria bisa melakukan pengurangan PSBB dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Pemantauan pelaksanaan protokol harus dilakukan secara rutin dan evaluasi terhadap dampak kebijakan juga dilakukan. Jika kemudian kasus kembali meningkat, maka pelaksanaan PSBB dapat diterapkan kembali," ujarnya.

Suharso juga mendorong agar kegiatan lebih banyak dilakukan tanpa kontak dan transaksi keuangan dilakukan nontunai. Di Korea Selatan, hal ini banyak dilakukan dengan penggunaan teknologi digital dan robot.

Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona Bappenas New Normal Suharso Monoarfa


Loading...