Pemudik yang ingin Pulang Ke Kota Bekasi Setelah Lebaran Wajib Melakukan Rapid Test

Pemudik yang ingin Pulang Ke Kota Bekasi Setelah Lebaran Wajib Melakukan Rapid Test
ILustrasi (Medium : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 28 Mei 2020 14:36 WIB

Terasjabar.id - Pemudik yang ingin pulang ke Kota Bekasi, Jawa Barat setelah lebaran wajib melakukan rapid test. Langkah itu untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, sejumlah petugas gabungan akan disiagakan di 32 titik lokasi perbatasan untuk melakukan pengecekan warga pendatang. Misalnya, pengecekan dilakukan di perbatasan Kota Bekasi dengan Depok, Bogor, dan DKI Jakarta.

"Kami akan lakukan pemeriksaan kesehatan hingga pengecekan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang menuju DKI Jakarta melalui Bekasi," ujar Rahmat Effendi, Kamis (28/5/2020).

Wali Kota menegaskan, semua pendatang wajib diperiksa kesehatannya. Petugas juga akan memeriksa surat izin keluar masuk, bagi warga Jakarta yang lewat Bekasi.

“Silakan dari tol langsung ke Jakarta jangan mampir ke Kota Bekasi terlebih dahulu. Kalau mampir kita balikin,” katanya.

Rahmat menjelaskan, di 32 titik pengecekan akan dilakukan rapid test. Sebelum hasil tes keluar warga pendatang akan ditempatkan di Rumah Singgah, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustikajaya.

“Jika selesai (hasil tes) mereka dinyatakan negatif baru kita perbolehkan (masuk)," jelasnya.

Selain itu, warga yang berdomisili di Kota Bekasi setelah sebelumnya mudik ke sejumlah daerah juga tetap melewati protokol kesehatan berupa rapid test."Nanti kita lakukan pengecekan hingga 24 jam, dan semua masayarakat harus mematuhi aturan ini,” ucap dia.

Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona Kota Bekasi Rapid Test Pemudik


Loading...