TERASJABAR.ID – Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang kuat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurutnya, konstitusi tidak secara tegas mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Rifqi menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa merinci apakah dilakukan melalui pemilihan langsung atau tidak langsung.
“Dari optik konstitusional, kata ‘demokratis’ dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bisa ditafsirkan sebagai demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung. Karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung memiliki dasar konstitusional yang kuat,” kata Rifqi, seperti ditulis Parlementaria pada Kamis, 1 Januari 2026.
Oleh karena itu, pemilihan melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi perwakilan dinilai sah secara konstitusional. Selain itu, pemilihan kepala daerah juga tidak termasuk dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945 yang hanya mengatur pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
BACA JUGA: Masalah BBM Pascabencana, DPR Ingatkan Negara Harus Hadir
Meski demikian, Rifqi menegaskan bahwa kepala daerah tidak bisa ditunjuk langsung oleh Presiden karena mekanisme penunjukan bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Ia menilai gagasan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tetap harus mengedepankan proses demokratis.
Sebagai alternatif, Rifqi mengemukakan kemungkinan penerapan formula hibrida, yakni Presiden mengajukan satu hingga tiga calon gubernur kepada DPRD provinsi untuk kemudian diuji kelayakannya dan dipilih satu nama.
Opsi ini dinilai sejalan dengan sistem presidensial yang menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi.
Terkait aspek regulasi, Rifqi menyatakan Komisi II DPR RI siap membahas berbagai usulan mekanisme pilkada dalam kerangka penataan sistem kepemiluan nasional secara menyeluruh, termasuk peluang kodifikasi hukum pemilu dan pemilihan agar lebih terstruktur dan komprehensif.-***

















