TERASJABAR.ID – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata meminta seluruh pelaku usaha pariwisata untuk menutup sementara kegiatan usahanya dalam rangka memperingati Hari Besar Keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H.
Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 123-Disbudpar/2025.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa menjelaskan, larangan ini berlaku untuk jenis usaha hiburan dan pariwisata tertentu.
“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan, termasuk Maulid Nabi tahun ini,” ujar Adi.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, tempat-tempat hiburan tersebut wajib ditutup pada Kamis, 4 September 2025 mulai pukul 18.00 WIB – Jumat, 5 September 2025 pukul 18.00 WIB.
Selain itu, untuk kegiatan pemutaran film di bioskop, diminta untuk menyesuaikan jadwal dan jenis film yang diputar agar selaras dengan suasana peringatan keagamaan tersebut.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan dan pariwisata di Kota Bandung untuk menghormati nilai-nilai keagamaan dan menjalankan ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab,” jelasnya.
Pemkot Bandung akan melakukan pengawasan selama masa penutupan sementara berlangsung, dan berharap seluruh pihak dapat bekerja sama demi menjaga kenyamanan dan ketertiban bersama.***