Pengembang, kata Ulan, sebelum mendapatkan izin tentunya harus mengajukan permohonan. Kemudian dinas terkait akan melihat penataan ruang Kota Bandung, apakah sudah sesuai peruntukannya. Lalu pengembang menyerahkan gambar atau siteplan sampai keluarlah izin bangunan atau persetujuan bangunan dan gedung.
“Pengembang harus menyerahkan PSU. Tapi saat ini ada pengembang yang belum menyerahkan, ada juga yang tidak tahu cara atau mekanisme penyerahkan PSU-nya, makanya dikuatkan Perda,”ungkapnya.
Ulan minta Perda PSU disosialisasikan tidak hanya kepada developer atau pengembang tapi masyarakat juga harus tahu, agar ikut mengawasi jika si pengembang tidak menyediakan PSU.
Dalam raperda ini pun, dibahas soal sanksi bagi pelanggar berupa sanksi administratif dan denda. “Nanti detailnya di perwal,” ujarnya.
Ditargetkan, bulan ini raperda sudah selesai dibahas dan menjadi perda. Diharapkan, para pengembang pun menaati aturan yang ada di perda.***