TERASJABAR.ID – Raperda Kota Bandung tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan saat ini tengah digodok Pansus 7 DPRD Kota Bandung. Raperda ini nantinya akan mengganti Perda soal PSU yang diterbitkan pada Tahun 2019.
“Perda PSU sebenarnya sudah dibentuk Tahun 2019, tapi karena ada hal yang kurang sesuai dengan kebutuhan saat ini, makanya Perda diganti bukan direvisi karena perubahannya hampir 50 persen,” ujar anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung Muhammad Ulan Surlan, S.Tr., AKUN.
Menurut Ulan, pembahasan raperda ini lebih fokus pada masalah penyerahan aset di antaranya akan diatur 30 persen dari luas lahan perumahan harus menjadi sarana dan prasarana.
“PSU yang harus disesuaikan dengan kondisi saat ini, karena pada kenyataannya juga berat lahan terbatas, mahal juga, tapi harus dilaksanakan,” ujarnya.
Ulan mengatakan, Perda ini tidak berlaku surut, sehingga bila ada pengembang yang sudah beres dan belum menyerahkan PSU kepada Pemerintah daerah.
“Perda ini konteksnya kebermanfaatan. Ada kepastian hukum, penegakan hukum dan pengawasan, jangan sampai ada fasilitas umum dibangun bukan peruntukannya,” ujar Ulan.
Aturan ini, ungkapnya, harus dibentuk karena masyarakat akan dirugikan apabila PSU belum diserahkan pengembang pada pemerintah.
“Masyarakat yang harusnya mendapatkan hak drainase yang baik, tiba-tiba tidak dilaksanakan. Ini harus diawasi,” ujarnya.