terasjabar.id
Selasa, 24 Maret 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Selasa, 24 Maret 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

“Perda Kesejahteraan Sosial, Perkuat Pengawasan dan Standarisasi Lembaga Kesejahteraan Sosial “

Tiah SM by Tiah SM
24 Mar 2026 09:18
in Berita Utama, Wakil Rakyat
Reading Time: 2 mins read
A A
0
“Perda Kesejahteraan Sosial, Perkuat Pengawasan dan Standarisasi Lembaga Kesejahteraan Sosial “

Anggota Pansus 12, Deni Nursani, menjelaskan bahwa awalnya raperda tersebut disiapkan sebagai revisi dari Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012. Namun, setelah melalui pembahasan mendalam, mayoritas substansi mengalami perubahan signifikan.

TERASJABAR.ID — Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung tengah mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial. Regulasi ini dipastikan akan hadir sebagai perda baru, menggantikan aturan lama yang dinilai sudah tidak relevan.

Anggota Pansus 12, Deni Nursani, menjelaskan bahwa awalnya raperda tersebut disiapkan sebagai revisi dari Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012. Namun, setelah melalui pembahasan mendalam, mayoritas substansi mengalami perubahan signifikan.

“Tim Pansus sepakat menjadikannya perda baru, bukan revisi. Karena lebih dari 50 persen materi berubah, maka perda lama akan dicabut,” ujarnya.

Menurut Deni, pembaruan ini tidak terlepas dari penyesuaian terhadap berbagai regulasi terbaru dari pemerintah pusat, khususnya kebijakan dari Kementerian Sosial. Penyesuaian tersebut menuntut adanya sinkronisasi aturan di tingkat daerah agar lebih relevan dengan kebutuhan saat ini.

Salah satu poin penting dalam raperda ini adalah penguatan peran dan pengaturan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Ke depan, setiap LKS diwajibkan untuk terdaftar, berbadan hukum, serta memiliki izin resmi sesuai kewenangannya, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.

Selain itu, Pansus 12 juga mengintegrasikan standar nasional LKS ke dalam regulasi daerah. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme, kualitas layanan, serta akuntabilitas lembaga yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial di Kota Bandung.
“LKS harus terdaftar agar pengawasannya lebih mudah dan jelas, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah, termasuk dari sisi pengalaman dan kapasitasnya,” tambah Deni.

ADVERTISEMENT

Pengaturan lainnya dalam raperda ini mencakup mekanisme Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) serta Undian Gratis Berhadiah (UGB). Dalam ketentuannya, penggalangan dana yang bersifat spontan di tingkat kewilayahan—seperti saat terjadi bencana atau musibah—tidak memerlukan izin khusus.
Namun demikian, apabila penggalangan dana melibatkan figur publik, menjangkau lintas wilayah, atau dilakukan melalui platform digital dan media sosial, maka wajib memperoleh izin serta melaporkannya kepada pemerintah pusat.

“Penggalangan dana yang skalanya besar dan melibatkan publik luas harus memiliki izin resmi agar transparansi dan akuntabilitasnya terjaga,” tegasnya.

Raperda ini juga mengadopsi perubahan terminologi dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Pergantian istilah ini sejalan dengan kebijakan nasional yang lebih menekankan pendekatan pelayanan dan pemenuhan hak warga.

Sebagai bagian dari proses penyusunan, Pansus 12 juga telah melakukan studi komparasi ke berbagai daerah, termasuk ke Kementerian Sosial Republik Indonesia di Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk memperkaya substansi raperda agar lebih komprehensif dan aplikatif.

Saat ini, raperda tersebut tengah memasuki tahap fasilitasi di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tahapan ini menjadi bagian krusial sebelum regulasi tersebut ditetapkan secara resmi sebagai peraturan daerah.

RELATED POSTS

DPRD Bandung Godok Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko, Fokus pada Edukasi dan Perlindungan Anak

Pansus 14 DPRD Bandung Perdalam Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko

Perda Ketertiban Umum, Harus Jadi Solusi Atasi Permasalahan di Kota Bandung

Pansus 14 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko, Sanksi Masih Dikaji

Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., MT: “Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Masuk Tahap Konsultasi dan Evaluasi”

Deni optimistis, setelah melalui seluruh tahapan, perda ini akan menjadi landasan yang kuat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kota Bandung.

“Harapannya, perda ini tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga mampu memastikan pelayanan sosial yang lebih tepat sasaran, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Tags: DPRD BandungKesejahteraan sosialPerda
ShareTweetSend

Related Posts

Soroti Kekhawatiran Orang Tua, Nina Tekankan Pentingnya Raperda “Pencegahan Penyimpangan Seksual”
Berita Utama

DPRD Bandung Godok Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko, Fokus pada Edukasi dan Perlindungan Anak

23 Mar 2026 09:09
Pansus 14 DPRD Bandung Perdalam Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko
Berita Utama

Pansus 14 DPRD Bandung Perdalam Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko

6 Mar 2026 09:56
Perda  Ketertiban Umum,  Harus Jadi Solusi Atasi Permasalahan di Kota Bandung
Berita Utama

Perda Ketertiban Umum, Harus Jadi Solusi Atasi Permasalahan di Kota Bandung

3 Mar 2026 06:41
Pansus 14 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko, Sanksi Masih Dikaji
Berita Utama

Pansus 14 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko, Sanksi Masih Dikaji

2 Mar 2026 15:30
Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., MT: “Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial  Masuk Tahap Konsultasi dan Evaluasi”
Berita Utama

Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., MT: “Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Masuk Tahap Konsultasi dan Evaluasi”

25 Feb 2026 08:25
Tantangan Tahun 2026 untuk Kesejahteraan Sosial
Berita Utama

Tantangan Tahun 2026 untuk Kesejahteraan Sosial

10 Jan 2026 05:01
Next Post
Ayah dan Anak  Ditemukan Tewas Terseret Arus Pantai Ujunggenteng Sukabumi, 1 Masih Dicari

Ayah dan Anak Ditemukan Tewas Terseret Arus Pantai Ujunggenteng Sukabumi, 1 Masih Dicari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Buat Lulusan SMA, PT Indofood Padalarang Bandung Adakan Loker Admin!

Buat Lulusan SMA, PT Indofood Padalarang Bandung Adakan Loker Admin!

19 Mar 2026 14:50
Ketua Kadin Karawang Emay Ahmad Maehi Meninggal Dunia

Ketua Kadin Karawang Emay Ahmad Maehi Meninggal Dunia

22 Mar 2026 17:56
Self Love dalam Nada: 7 Lagu Barat yang Bikin Kamu Lebih Menghargai Diri Sendiri

Self Love dalam Nada: 7 Lagu Barat yang Bikin Kamu Lebih Menghargai Diri Sendiri

4 Agu 2025 06:00
Ada 2 Posisi! Cititex Kopo Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA dan SMK

Ada 2 Posisi! Cititex Kopo Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA dan SMK

23 Mar 2026 16:39
Ayah dan Anak  Ditemukan Tewas Terseret Arus Pantai Ujunggenteng Sukabumi, 1 Masih Dicari

Ayah dan Anak Ditemukan Tewas Terseret Arus Pantai Ujunggenteng Sukabumi, 1 Masih Dicari

0
“Perda Kesejahteraan Sosial, Perkuat Pengawasan dan Standarisasi Lembaga Kesejahteraan Sosial “

“Perda Kesejahteraan Sosial, Perkuat Pengawasan dan Standarisasi Lembaga Kesejahteraan Sosial “

0
Juventus Dikecam Media Italia Usai Dipermalukan Como

Sejarah Baru Como: Menuju Liga Champions dengan Kendala Finansial dan Infrastruktur

0
AC Milan Siap Tolak Tawaran Chelsea untuk Strahinja Pavlovic

AC Milan Siap Tolak Tawaran Chelsea untuk Strahinja Pavlovic

0
Ayah dan Anak  Ditemukan Tewas Terseret Arus Pantai Ujunggenteng Sukabumi, 1 Masih Dicari

Ayah dan Anak Ditemukan Tewas Terseret Arus Pantai Ujunggenteng Sukabumi, 1 Masih Dicari

24 Mar 2026 10:41
“Perda Kesejahteraan Sosial, Perkuat Pengawasan dan Standarisasi Lembaga Kesejahteraan Sosial “

“Perda Kesejahteraan Sosial, Perkuat Pengawasan dan Standarisasi Lembaga Kesejahteraan Sosial “

24 Mar 2026 09:18
Juventus Dikecam Media Italia Usai Dipermalukan Como

Sejarah Baru Como: Menuju Liga Champions dengan Kendala Finansial dan Infrastruktur

24 Mar 2026 01:33
AC Milan Siap Tolak Tawaran Chelsea untuk Strahinja Pavlovic

AC Milan Siap Tolak Tawaran Chelsea untuk Strahinja Pavlovic

24 Mar 2026 01:17
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.