“Jika ada yang terindikasi dan melapor, kita arahkan untuk rehabilitasi. Namun jika tidak terbuka dan terbukti melalui pemeriksaan, maka akan dikenakan sanksi tegas. Ini adalah wujud keseriusan kita dalam menjaga Kabupaten Bogor dari ancaman narkoba,” terangnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga generasi muda sebagai penerus bangsa dari ancaman narkotika, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BNN Kabupaten Bogor, Kombes Pol. Anggun Cahyono, S.I.K menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam upaya pencegahan narkoba.
Ia mengungkapkan bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor menjadi salah satu perangkat daerah pertama yang telah dilakukan tes urine secara menyeluruh, dengan hasil yang menunjukkan tidak adanya temuan penyalahgunaan.
“Alhamdulillah hasilnya tidak ada temuan. Namun demikian, kewaspadaan tetap harus dijaga karena tidak semua penyalahgunaan dapat langsung terdeteksi,” ujarnya.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa berdasarkan data survei nasional yang dilakukan bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), angka prevalensi penyalahgunaan narkoba secara nasional berada di kisaran 2,11 persen.
Jika dikonversikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Bogor, diperkirakan terdapat lebih dari 100 ribu jiwa yang berpotensi terindikasi.
“Ini menjadi tantangan besar bagi kita bersama, karena jumlah penanganan kasus yang ada saat ini masih jauh dari estimasi tersebut,” jelasnya.
















