Mensos menegaskan bahwa proses ini tetap mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penentuan sasaran, khususnya bagi keluarga pada desil 1 dan 2.
“Siapa yang menjadi sasaran? Mereka adalah keluarga paling tidak mampu. Anak-anak yang belum sekolah, tidak sekolah, putus sekolah, atau berpotensi putus sekolah,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penjangkauan untuk menjalankan tugas sesuai aturan dan prosedur yang berlaku, serta menjaga integritas pelaksanaan di lapangan.
“Sesuai arahan Presiden, tidak boleh ada titipan, tidak boleh ada suap menyuap, dan tidak boleh ada praktik KKN,” tegasnya.
Kemensos juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal proses penjangkauan ini agar berjalan transparan dan tepat sasaran.
Dengan dimulainya penjangkauan siswa baru ini, diharapkan program Sekolah Rakyat dapat secara berkelanjutan menjangkau anak-anak yang paling membutuhkan dan menjadi langkah nyata dalam memutus mata rantai kemiskinan.***
Sumber: Kemensos
















