Karut Marut
Karut marut pembelian elpiji 3 kg yang notabene gas subsidi menjadi topik yang mencuat baik itu di media arus utama maupun media sosial sejak awal bulan Februari 2025 ini.
Seperti diketahui, per 1 Februari 2025 kemarin pemerintah menetapkan aturan baru larangan penjualan elpiji 3 kg atau sering disebut gas melon di tingkat pengecer.
Hampir di setiap daerah ramai diberitakan antrean panjang warga yang didominasi ibu rumah tangga berjuang untuk mendapatkan elpiji 3 kg.
Bahkan diberitakan pula di beberapa lokasi sampai terjadi keributan antara warga. Para penjual juga banyak yang bingung cara menjadi agen penjual elpiji 3 kg atau pangkalan resmi Pertamina.***