Komunikasi intens pun dilakukan, kepada korban, tersangka mengaku telah menikah namun tak dikaruniai buah hati, keinginan untuk mengadopsi anakpun disampaikannya kepada korban sampai akhirnya terjadi kesepakatan untuk mengadopsi bayi korban.
“Dan memang pada saat itu juga korban ini sudah mengandung cukup tua ya. Dan beberapa hari lagi ke depan itu akan melahirkan,” ucapnya.
Tersangka kemudian menjanjikan korban uang Rp10 juta setelah melahirkan. Namun, tersangka baru mentransfer uang melalui rekening korban sebesar Rp600 ribu yang ditujukan untuk biaya persalinannya. Usai melahirkan, tersangka kemudian mengambil sang anak, namun tak membayar penuh uang yang telah dijanjikan.
“Tetapi karena yang bersangkutan ini mangkir. Hanya mengirimkan ongkos bidan saja. Sedangkan anak itu sudah dibawa. Korban pun akhirnya lapor kepada kepolisian,”ungkap Hendra.
Berbekal laporan, polisi melakukan penelusuran terhadap tersangka AF, yang ternyata diketahui merupakan sindikat perdagangan bayi yang telah beroperasi sejak tahun 2023.
“Dari keterangan yang diambil oleh para penyidik ini sudah 25 dia bertransaksi tentang penculikan anak dan juga pengambilan anak,” ujarnya.***