TERASJABAR.ID – Polda Jabar kembali menangkap satu pelaku lain dalam kasus perdagangan manusia (human trafficking) dengan korban bayi berusia 2-3 bulan. Tersangka yang berperan sebagi penampung itu ditangkap saat pulang dari luar negeri.
“Tadi malam kita sampaikan ya. Ini tersangka tadinya 12 jadi total 13. Kita masih ada pengembangan lagi karena tersangka yang di Singapura tentu akan kita kejar. Untuk kita dapatkan jaringan lebih luas,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Rabu (16/7/2025).
Menurut Hendra, kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jabar ini, tersangka baru ini berperan sebagai penampung. Pelaku ditangkap ketika baru pulang dari luar negeri.
“Nah tadi malam juga kita mendapatkan penetapan tersangka lagi dari luar negeri, baru pulang dari luar negeri kita cekal, di imigrasi bandara Soekarno-Hatta,” tuturnya.
Polisi juga mengungkap bahwa lima bayi yang hendak dijual ke Singapura itu berasal dari Kabupaten Bandung.
Hendra menjelaskan, bahwa perdagangan bayi ini bermula dari komunikasi melalui media sosial Facebook yang dikelola oleh tersangka AF. Adapun kolom halaman Facebook itu berisi tentang adopsi anak.
“Ini modus operandinya itu seperti itu awalnya. Nah kemudian jaringan sindikat ini, saudara-saudari AF ini, dia merespon itu. Kemudian insert di Facebook itu dan kemudian berbagi nomor handphone,” jelasnya.