ADVERTISEMENT
Pemprov Jabar pun telah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, seperti tidak perlu membawa kartu tanda penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan.***
Sumber: Rilis Humas Pemprov Jabar
Page 2 of 2
Pemprov Jabar pun telah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, seperti tidak perlu membawa kartu tanda penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan.***
Sumber: Rilis Humas Pemprov Jabar
© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.
© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.