TERASJABAR.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mendorong para pengusaha dan warga untuk disiplin terhadap aturan, terutama dalam pengurusan Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) sebelum memanfaatkan bangunan untuk usaha maupun hunian.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan bahwa Pemkot berkomitmen mempercepat proses pelayanan perizinan. Namun, ia mengingatkan agar pelaku usaha juga mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Kita permudah, kita percepat. Hanya saja tolong disiplin. Kalau tidak mengurus izin, ya risikonya disegel,” tegas Erwin seusai membuka segel bangunan FTL Gym di Jalan Merdeka, Jumat (24/10/2025).
Erwin menilai, ketidaktaatan dalam mengurus izin justru akan merugikan pelaku usaha sendiri. Sebab, tanpa izin resmi, kegiatan usaha bisa terhenti dalam waktu lama. Ia menegaskan bahwa Pemkot Bandung sangat terbuka terhadap investasi, asalkan semua dijalankan sesuai aturan.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung, Rulli Subhanudin, mengungkapkan bahwa hingga kini baru sekitar 50 persen dari hampir 600.000 bangunan di Kota Bandung yang memiliki izin PBG.
Dari jumlah tersebut, 70 persen merupakan bangunan hunian, sementara sisanya merupakan bangunan usaha dan fasilitas publik lainnya.
Menurut Rulli, pelanggaran yang paling sering terjadi adalah penggunaan bangunan tidak sesuai fungsi sebagaimana tercantum dalam izin PBG. Banyak pelaku usaha langsung beroperasi tanpa menyesuaikan izin saat mengubah fungsi bangunan.
Selain itu, keterlambatan proses perizinan umumnya terjadi karena dokumen perencanaan tidak sesuai standar teknis sistem SIMBG.
“SOP-nya 28 hari. Tapi sering kali dokumennya lengkap, hanya saja tidak benar secara teknis. Itu yang membuat proses bolak-balik,” jelasnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Dinas Cipta Bintar terus melakukan sosialisasi kepada konsultan, arsitek, dan asosiasi perencana agar memahami standar teknis sejak awal. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penerbitan izin PBG.
Rulli juga memastikan bahwa pengawasan dan penertiban akan dilakukan secara bertahap namun masif. Pemkot Bandung, katanya, tidak ingin pertumbuhan ekonomi dan investasi berjalan dengan mengorbankan aspek keselamatan bangunan serta tata ruang kota.
Ia berharap ke depan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha semakin meningkat, sehingga kasus pelanggaran izin tidak terulang.
“Dengan tertib PBG, kota akan lebih aman, nyaman, dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.***















