Erwin menjelaskan, penyegelan ini dilakukan secara bertahap dan persuasif, memberi kesempatan kepada pemilik bangunan untuk menyelesaikan izin dan memperbaiki pelanggaran.
“Saya mengimbau para pengusaha yang mendirikan bangunan untuk taat aturan. Sebelum membangun, bereskan dulu izinnya. Jangan sampai sudah bangun, ternyata melanggar,” ujar Erwin.
Ia juga menegaskan, Pemkot Bandung akan lebih tegas terhadap bangunan yang berdiri di atas saluran air atau sungai. Pasalnya, hal itu bisa menyebabkan dampak buruk seperti banjir dan kerusakan lingkungan.
“Kami tidak bertindak semena-mena. Semua kami lakukan step by step dan sesuai aturan. Hari ini kita segel dulu, agar pemilik bisa menunjukkan itikad baik memperbaiki dan menyesuaikan izinnya,” kata Erwin.
Masyarakat juga diajak untuk turut mengawasi lingkungan. Pemkot Bandung membuka kanal pelaporan seperti hotline 112, saluran pengaduan jalan rusak dan reklame, hingga WhatsApp pribadi Wakil Wali Kota Bandung.
“Warga Bandung sekarang sudah kritis dan peduli. Laporkan kalau ada bangunan yang mencurigakan atau merugikan. Kita akan tindak sesuai hukum,” tutur Erwin.