TERASJABAR.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi meluncurkan program insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 973/Kep.437-Bapenda/2026 tentang Keringanan Pokok dan Pembebasan Sanksi Administratif PBB Tahun 2026.
Kepala Bidang Pajak Daerah II Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, menjelaskan terdapat dua skema insentif yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
Pertama, potongan sebesar 10 persen untuk pembayaran PBB tahun berjalan 2026 yang berlaku hingga 30 Juni 2026.
Kedua, penghapusan sanksi administratif atau denda PBB untuk tunggakan, berlaku sampai 31 Desember 2026.
“Program ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk memberikan kemudahan sekaligus apresiasi kepada wajib pajak yang taat,” ujar Andri saat Bandung Menjawab di Auditorium Balai Kota Bandung, Senin, (02/03/ 2026).
Ia menegaskan, diskon 10 persen hanya berlaku untuk tagihan PBB tahun 2026 dan tidak berlaku untuk tunggakan tahun sebelumnya. Kebijakan ini dirancang sebagai stimulus agar masyarakat membayar pajak lebih awal.
“Kami ingin mendorong budaya bayar pajak tepat waktu. Karena itu, potongan ini khusus untuk PBB tahun berjalan dengan batas waktu sampai akhir Juni 2026,” jelasnya.
Sementara itu, bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, Pemkot Bandung memberikan kesempatan melalui pembebasan sanksi administratif alias bebas denda hingga akhir Desember 2026.
Saat ini, total piutang PBB Kota Bandung tercatat sekitar Rp1,2 triliun, yang merupakan akumulasi sejak 1995. Ketika pengelolaan PBB dilimpahkan dari pemerintah pusat ke Pemkot Bandung pada 2013, nilai piutang sudah mencapai kurang lebih Rp 650 miliar.
Menurut Andri, berbagai upaya terus dilakukan untuk menekan angka piutang, salah satunya melalui program keringanan yang memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Pada program serupa tahun 2025, Bapenda berhasil melakukan koreksi piutang sebesar Rp237 miliar. Skemanya meliputi penghapusan 100 persen untuk tunggakan tahun 2012 ke bawah, pengurangan 50 persen untuk tunggakan 2013–2019, serta pengurangan 25 persen untuk tunggakan 2020–2024.
“Respons masyarakat sangat positif. Dari program tahun lalu saja, koreksi piutang mencapai Rp237 miliar,” ungkapnya.
Dari sisi penerimaan, target PBB tahun 2025 sebesar Rp600 miliar dengan realisasi Rp547 miliar atau 91,23 persen.
Pada 2026, target ditingkatkan menjadi Rp700 miliar.
Andri memastikan, peningkatan target tersebut tidak disertai kenaikan tarif pajak maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Tidak ada kenaikan tarif maupun NJOP. Target meningkat karena kami mengoptimalkan penagihan piutang dan mendorong kepatuhan wajib pajak,” tegasnya.
Pemkot Bandung optimistis, kombinasi diskon dan penghapusan denda ini dapat mendongkrak penerimaan PBB sekaligus mengurangi beban piutang secara signifikan.
“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini. Selain meringankan beban, pembayaran pajak juga menjadi kontribusi nyata bagi pembangunan Kota Bandung,” pungkasnya.

















