“Melalui Nota Kesepahaman ini, Pemkab Garut berkomitmen memberantas secara tuntas segala bentuk praktik percaloan dan tindak pidana korupsi,” tegas Budi Gan Gan.
Rakor ini juga dihadiri oleh Penjabat (PJ) Bupati Garut, Barnas Adjidin, Sekretaris Daerah Nurdin Yana, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Yani Mulyani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Erna Sugiarti, dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Ridwan Effendi.
Dalam rakor ini, pemerintah pusat mengidentifikasi tiga tantangan utama yang perlu diatasi, antara lain:
-Tindak pidana korupsi dalam proses perizinan,