TERASJABAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik percaloan serta tindak pidana korupsi yang seringkali terjadi dalam proses perizinan.
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai Pengendalian Inflasi Daerah 2025 dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Kerjasama Pengawasan Perizinan.
Rakor yang dihadiri oleh berbagai instansi, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Polri, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepala Pengendalian & Pengawasan Khusus ini berlangsung secara daring via Zoom Meeting di Gedung Command Center Pendopo Garut pada Selasa, 4 Februari 2025.
Budi Gan Gan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menjelaskan bahwa setelah perizinan disepakati di tingkat pemerintah pusat, langkah-langkah selanjutnya akan segera diteruskan ke pemerintah daerah.