TERASJABAR.ID – Para pengemudi Ojek Online (Ojol) dan juga driver taksi online akan mendapatkan uang kaget saat lebaran nanti.
Karena Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang merealisasikan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi para ojol dan taksi online.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noell menganggap kalau tuntutan para pengemudi taksi dan ojol terkait pemberian hak THR keagamaan merupakan hal yang wajar dan rasional.
Karena menurut Noel para driver dan ojol juga merupakan pekerja yang berhak mendapatkan upah dan kesejahteraan yang layak, seperti yang sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Noel juga memberikan contoh di negara Eropa, yang memperlakukan para driver sebagai pekerja, Mengacu pada International Labour Organization (ILO), posisi driver juga sebagai pekerja. Maka dari itu, harus mendapat THR, tidak bisa tidak,
Sebenarnya pemberian THR keagamaan bagi pekerja layanan berbasis aplikasi ini sebelumnya juga menjadi salah satu diskusi antara Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kementerian Perhubungan RI pada Jumat 24 Januari 2025.
- Terungkap ! Ini Motif Sebenarnya Geng Motor Brigez Keroyok Jukir Minimarket di Cimaung Sampai Tewas
- Kabar Mundurnya Airlangga Hartarto dan Sri Mulyani dari Kementerian Setelah Lebaran 2025 Ternyata Hoaks, Dibantah Langsung oleh Airlangga
- TERJERAT PINJOL! Seorang Pria Nekat Curi Uang Rp138 Juta di Tulungagung Jatim, Begini Kronologinya
- 2 REMAJA TEWAS! Kecelakaan Maut Adu Banteng Sesama Pemotor di Jenangan Ponorogo, Begini Kronologinya
- 2 PELAJAR TEWAS! Kecelakaan Maut Motor Tabrak Truk Muatan Mesin Combine di Bringin Ngawi, Begini Kronologinya
Saat itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa perlindungan bagi pekerja pada layanan berbasis aplikasi merupakan bagian dari Astacita Presiden RI Prabowo Subianto.
Kemudan Wakil Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (WamenkoPolkam) Lodejwik Freidrich Paulus mengatakan selesai rapat koordinasi tanggal 24 Februari 2025 kalau Kementerian tenaga kerja akan segera menyusun aturan sehingga para pengemudi ataupun ojek online ini dapat mendapatkan hak THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi sudah sedang disiapkan
Kemnaker juga memastikan THR agar diberikan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak, ia juga mengatakan kalau THR tak boleh terlambat tujuh hari sebelum lebaran harus sudah cair.
Namun belum diketahui berapa besaran THR yang akan diberikan Kemnaker kepada para Ojol dan Taksi Online nantinya.