TERASJABAR.ID – Para pengemudi Ojek Online (Ojol) dan juga driver taksi online akan mendapatkan uang kaget saat lebaran nanti.
Karena Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang merealisasikan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi para ojol dan taksi online.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noell menganggap kalau tuntutan para pengemudi taksi dan ojol terkait pemberian hak THR keagamaan merupakan hal yang wajar dan rasional.
Karena menurut Noel para driver dan ojol juga merupakan pekerja yang berhak mendapatkan upah dan kesejahteraan yang layak, seperti yang sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Noel juga memberikan contoh di negara Eropa, yang memperlakukan para driver sebagai pekerja, Mengacu pada International Labour Organization (ILO), posisi driver juga sebagai pekerja. Maka dari itu, harus mendapat THR, tidak bisa tidak,
Sebenarnya pemberian THR keagamaan bagi pekerja layanan berbasis aplikasi ini sebelumnya juga menjadi salah satu diskusi antara Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kementerian Perhubungan RI pada Jumat 24 Januari 2025.
- Gelandang Persib Thom “The Professor” Haye Diancam Dibunuh Usai Laga Persib VS Persija
- Inter Konfirmasi Cedera Calhanoglu, Absen Hingga Awal Februari
- Resmi Jadi Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Ungkap Hal Ini
- Rafael Leao Diragukan Tampil Saat Milan Hadapi Como
- KAI Siapkan 649.780 Tempat Duduk pada Libur Panjang Isra Mi’raj Pekan Ini
Saat itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa perlindungan bagi pekerja pada layanan berbasis aplikasi merupakan bagian dari Astacita Presiden RI Prabowo Subianto.
Kemudan Wakil Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (WamenkoPolkam) Lodejwik Freidrich Paulus mengatakan selesai rapat koordinasi tanggal 24 Februari 2025 kalau Kementerian tenaga kerja akan segera menyusun aturan sehingga para pengemudi ataupun ojek online ini dapat mendapatkan hak THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi sudah sedang disiapkan
Kemnaker juga memastikan THR agar diberikan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak, ia juga mengatakan kalau THR tak boleh terlambat tujuh hari sebelum lebaran harus sudah cair.
Namun belum diketahui berapa besaran THR yang akan diberikan Kemnaker kepada para Ojol dan Taksi Online nantinya.
















