terasjabar.id
Selasa, 30 Desember 2025
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Selasa, 30 Desember 2025
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pasca Insiden Pengambilan ID Wartawan Istana dan Perkembangan Tetras Politica

Herman by Herman
30 Sep 2025 05:33
in Berita Utama, Opini
Reading Time: 4 mins read
A A
0
Roy Suryo: Aturan KPU Soal Ijazah Capres Mundurkan Indonesia ke ‘Zaman Kegelapan’

Roy Suryo.

Pada tahun 1766 di Swedia, Kebebasan Pers pertama kali diakui oleh satu negara melalui UU yang dikenal sebagai UU Kebebasan Pers (1766). Pada tahun 1791, di Amerika Serikat, melalui Amandemen Pertama Konstitusi AS, Kebebasan Pers dijamin dalam Konstitusi satu negara, yang diratifikasi oleh seluruh 50 negara bagian pada tahun 1791. Baru-baru ini, mulai abad ke-18, Trias Politica telah berkembang menjadi Tetras Politica, atau lebih dikenal sebagai Empat Pilar Demokrasi, yaitu Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, dan Kebebasan Pers.

Oleh karena itu, dalam sistem pemerintahan demokrasi modern, status jurnalis, reporter, penyiar, YouTuber, podcaster, blogger, TikToker, dll., ditempatkan pekerjaan mereka setara dengan Presiden, anggota Parlemen, dan hakim pengadilan. Jurnalis memiliki hak imunitas dari kriminalisasi dan penuntutan atas semua hasil jurnalistik mereka. Prinsip “Kebebasan Pers” dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945 dan bahkan hukum internasional. Secara lebih detail inti Artikel ini sudah saya tulis dalam Buku “Jokowi’s White Paper” yang sudah didistribusikan luas dan bisa dimiliki melalui berbagai reseller yang tersedia.

Secara internasional, Kebebasan Pers dijamin dan dilindungi oleh hukum internasional, termasuk Pasal 19 Deklarasi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (1948), dan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi pejabat pemerintah dan aparat penegak hukum di Indonesia untuk tidak menghormati Kebebasan Pers yang dijalankan oleh jurnalis di negara ini. Kebebasan berbicara, kebebasan berekspresi, kebebasan pers, kebebasan berkumpul, kebebasan berserikat, hak untuk mengajukan petisi kepada pemerintah, dan hak untuk mencari, menerima, dan berbagi informasi adalah kegiatan yang dilindungi secara konstitusional yang tidak dapat dikriminalisasi atau dituntut.

ADVERTISEMENT

Ini berarti bahwa kebebasan berbicara, kebebasan berekspresi, kebebasan pers, kebebasan berkumpul, kebebasan berserikat, hak untuk mengajukan petisi kepada pemerintah, dan hak untuk mencari, menerima, dan berbagi informasi adalah kegiatan yang dilindungi secara konstitusional yang tidak dapat dikriminalisasi atau dituntut. Jelas, kegiatan yang secara hukum dilindungi dan dijamin oleh UUD 1945, dan bahkan oleh hukum internasional, tidak dapat dikriminalisasi atau dituntut di pengadilan.

RELATED POSTS

Kaleidoskop 2025: Roy Suryo dan Delapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jadi Sorotan Nasional

Roy Suryo Ungkap Dugaan “Pasal Selundupan” yang Diterbitkan KPU untuk Gibran

Forum Wartawan Kebangsaan Jabar Sesalkan Pencabutan Kartu Indentitas Wartawan Istana

Sampai acara Sertijab Kemenpora kemarin saja, Issuenya tetap soal Ijazah

Nyaris bikin Indonesia Gelap, KPU Cabut Keputusan Takut di-Nepal-kan ?

Secara rinci, Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Oleh karena itu, pengambilan foto, video, atau perekaman dapat dianggap sebagai bagian dari penyampaian pendapat, terutama untuk: jurnalisme, dokumentasi demonstrasi damai, pelaporan publik, dan pengawasan sosial (jurnalisme warga). Sementara itu, Pasal 28F UUD 1945 menyatakan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan segala cara yang tersedia.” Artinya, pengambilan gambar, perekaman video, atau perekaman video dapat dianggap sebagai cara untuk mencari dan mengolah informasi serta menyampaikan informasi kepada publik.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: Id cardIstansroy suryo
ShareTweetSend

Related Posts

Kaleidoskop 2025: Roy Suryo dan Delapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jadi Sorotan Nasional
Ragam

Kaleidoskop 2025: Roy Suryo dan Delapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jadi Sorotan Nasional

19 Des 2025 14:09
Roy Suryo: Aturan KPU Soal Ijazah Capres Mundurkan Indonesia ke ‘Zaman Kegelapan’
Berita Utama

Roy Suryo Ungkap Dugaan “Pasal Selundupan” yang Diterbitkan KPU untuk Gibran

16 Okt 2025 10:40
Forum Wartawan Kebangsaan Jabar Sesalkan Pencabutan Kartu Indentitas Wartawan Istana
Berita Utama

Forum Wartawan Kebangsaan Jabar Sesalkan Pencabutan Kartu Indentitas Wartawan Istana

28 Sep 2025 19:47
Roy Suryo: Aturan KPU Soal Ijazah Capres Mundurkan Indonesia ke ‘Zaman Kegelapan’
Opini

Sampai acara Sertijab Kemenpora kemarin saja, Issuenya tetap soal Ijazah

21 Sep 2025 08:47
Roy Suryo: Aturan KPU Soal Ijazah Capres Mundurkan Indonesia ke ‘Zaman Kegelapan’
Berita Utama

Nyaris bikin Indonesia Gelap, KPU Cabut Keputusan Takut di-Nepal-kan ?

18 Sep 2025 18:51
Roy Suryo: Aturan KPU Soal Ijazah Capres Mundurkan Indonesia ke ‘Zaman Kegelapan’
News

Roy Suryo: Aturan KPU Soal Ijazah Capres Mundurkan Indonesia ke ‘Zaman Kegelapan’

15 Sep 2025 19:55
Next Post
Puluhan Siswa SMPN Pamarican Ciamis pun Bertumbangan Diduga Keracunan MBG

Puluhan Siswa SMPN Pamarican Ciamis pun Bertumbangan Diduga Keracunan MBG

Fleksibel di Dua Posisi, Matheus Nunes Masuk Radar Transfer Napoli

Fleksibel di Dua Posisi, Matheus Nunes Masuk Radar Transfer Napoli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ternyata Kang Emil dan Aura Kasih Sudah Nikah Siri. Hoak atau Fakta?

Ternyata Kang Emil dan Aura Kasih Sudah Nikah Siri. Hoak atau Fakta?

24 Des 2025 19:50
Refleksi Akhir Tahun IKA UIN SGD Bandung: Merawat Agama, Pendidikan, dan Alam

Refleksi Akhir Tahun IKA UIN SGD Bandung: Merawat Agama, Pendidikan, dan Alam

26 Des 2025 06:36
BREAKING NEWS! Gubernur Jawa Barat Resmi Tetapkan UMP 2026 Sebesar Rp2,31 Juta!

BREAKING NEWS! Gubernur Jawa Barat Resmi Tetapkan UMP 2026 Sebesar Rp2,31 Juta!

24 Des 2025 19:59
Banjir Terjang Banjaran, Jembatan Sungai Citalutug Terancam Jebol

Banjir Terjang Banjaran, Jembatan Sungai Citalutug Terancam Jebol

26 Des 2025 21:26
Crystal Palace dan Fulham Siap Tampung Oscar Bobb dari Manchester City

Sevilla Incar Talenta Manchester City, Oscar Bobb

0
Real Madrid Tegaskan Masa Depan Franco Mastantuono, Tolak Peminjaman ke Napoli

Real Madrid Tegaskan Masa Depan Franco Mastantuono, Tolak Peminjaman ke Napoli

0
Barcelona Kembali Beraksi Usai Jeda, Olmo Absen di Laga Panas Kontra Espanyol

Barcelona Kembali Beraksi Usai Jeda, Olmo Absen di Laga Panas Kontra Espanyol

0
Borussia Dortmund Tawarkan Kontrak Baru untuk Redam Minat Klub Elit pada Nico Schlotterbeck

Real Madrid Bidik Bek Andalan Dortmund Nico Schlotterbeck

0
Crystal Palace dan Fulham Siap Tampung Oscar Bobb dari Manchester City

Sevilla Incar Talenta Manchester City, Oscar Bobb

30 Des 2025 01:23
Real Madrid Tegaskan Masa Depan Franco Mastantuono, Tolak Peminjaman ke Napoli

Real Madrid Tegaskan Masa Depan Franco Mastantuono, Tolak Peminjaman ke Napoli

30 Des 2025 01:08
Barcelona Kembali Beraksi Usai Jeda, Olmo Absen di Laga Panas Kontra Espanyol

Barcelona Kembali Beraksi Usai Jeda, Olmo Absen di Laga Panas Kontra Espanyol

30 Des 2025 00:23
Borussia Dortmund Tawarkan Kontrak Baru untuk Redam Minat Klub Elit pada Nico Schlotterbeck

Real Madrid Bidik Bek Andalan Dortmund Nico Schlotterbeck

30 Des 2025 00:02

Recent News

Crystal Palace dan Fulham Siap Tampung Oscar Bobb dari Manchester City

Sevilla Incar Talenta Manchester City, Oscar Bobb

30 Des 2025 01:23
Real Madrid Tegaskan Masa Depan Franco Mastantuono, Tolak Peminjaman ke Napoli

Real Madrid Tegaskan Masa Depan Franco Mastantuono, Tolak Peminjaman ke Napoli

30 Des 2025 01:08
Barcelona Kembali Beraksi Usai Jeda, Olmo Absen di Laga Panas Kontra Espanyol

Barcelona Kembali Beraksi Usai Jeda, Olmo Absen di Laga Panas Kontra Espanyol

30 Des 2025 00:23
Borussia Dortmund Tawarkan Kontrak Baru untuk Redam Minat Klub Elit pada Nico Schlotterbeck

Real Madrid Bidik Bek Andalan Dortmund Nico Schlotterbeck

30 Des 2025 00:02
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.