Oleh: Ahkam Jayadi
Setiap tanggal 1 Juni selalu mengingatkan bangsa Indonesia pada sebuah peristiwa historis yang menentukan arah perjalanan negara ini. Pada tanggal itulah Soekarno memperkenalkan Pancasila sebagai dasar filosofis negara Indonesia yang merdeka. Tujuh puluh sembilan tahun setelah pidato monumental tersebut, pertanyaan yang layak diajukan bukan lagi apakah Pancasila masih dihafal, melainkan apakah Pancasila masih dihayati dan diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2026 mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia.” Tema ini menegaskan bahwa Pancasila bukan hanya perekat kebangsaan Indonesia, tetapi juga nilai universal yang dapat menjadi kontribusi Indonesia bagi perdamaian dunia.
Hanya saja, di balik semangat peringatan tersebut, rakyat Indonesia sedang menghadapi kenyataan yang tidak sederhana. Gejolak nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, kenaikan harga kebutuhan pokok, meningkatnya biaya pendidikan dan kesehatan, serta menurunnya daya beli masyarakat telah melahirkan kegelisahan sosial yang nyata. Dalam situasi demikian, memperingati Hari Lahir Pancasila tidak cukup dilakukan dengan upacara dan pidato. Yang lebih penting adalah memaknai kembali Pancasila sebagai instrumen moral untuk menjawab persoalan rakyat.
Ketika Rupiah Menjadi Kegelisahan Sosial.
Dalam teori ekonomi modern, nilai tukar mata uang sering dipahami sebagai indikator stabilitas ekonomi. Namun, bagi masyarakat kecil, melemahnya rupiah bukan sekadar persoalan statistik makroekonomi. Ia hadir dalam bentuk harga beras yang meningkat, biaya transportasi yang bertambah, harga pupuk yang naik, dan kebutuhan hidup yang semakin sulit dijangkau.
Apa yang terjadi pada rupiah sesungguhnya bukan hanya masalah pasar, melainkan masalah kemanusiaan. Ketika harga-harga meningkat sementara pendapatan masyarakat tidak bertambah secara signifikan, maka yang terancam bukan hanya kesejahteraan ekonomi, melainkan juga rasa keadilan sosial.
Amartya Sen dalam Development as Freedom menjelaskan bahwa pembangunan harus diukur dari kemampuan manusia menjalani kehidupan yang bermartabat, bukan semata-mata dari angka pertumbuhan ekonomi. Menurut Sen, pertumbuhan ekonomi kehilangan maknanya apabila tidak menghasilkan kebebasan dan kesejahteraan bagi manusia.
Dalam konteks Indonesia, pandangan tersebut memiliki relevansi yang kuat. Sebab, tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 bukan hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, melainkan “memajukan kesejahteraan umum” dan “mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Pancasila sebagai Etika Ekonomi Bangsa
Pancasila sejatinya tidak hanya berbicara tentang politik dan kenegaraan. Pancasila juga mengandung etika ekonomi yang menempatkan manusia sebagai pusat pembangunan.
Mohammad Hatta, salah seorang proklamator dan Bapak Koperasi Indonesia, menegaskan bahwa sistem ekonomi Indonesia harus berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong. Hatta menolak sistem ekonomi yang hanya menguntungkan kelompok tertentu sementara sebagian besar rakyat tetap berada dalam kesulitan.
Pandangan tersebut kemudian menemukan dasar konstitusionalnya dalam Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Dalam perspektif ini, gejolak rupiah dan kenaikan harga bukan semata-mata persoalan teknis ekonomi, tetapi ujian terhadap komitmen negara dalam menjalankan amanat konstitusi dan nilai-nilai Pancasila.
Sila kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” sesungguhnya merupakan ukuran keberhasilan pembangunan nasional. Jika pertumbuhan ekonomi tinggi tetapi rakyat semakin sulit memenuhi kebutuhan dasar, maka terdapat persoalan serius dalam orientasi pembangunan.
















