Perlu diingat kenapa sangat kontroversial, karena keputusan yang semula salahsatu tujuannya agar masyarakat tidak bisa membuka dokumen ijazah yang menjadi persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dan terlihat sangat subyektif untuk memihak oknum tertentu, ternyata berimplikasi besar terhadap tertutupnya semua akses masyarakat terhadap ke-15 (limabelas) syarat lainnya yang seharusnya terbuka demi transparansi masyatakat yang sudah ada selama ini.
Dalam keputusan itu sebelumnya KPU secara tidak masuk akal dan logika waras mengatakan bahwa ada konsekuensi bahaya dibukanya informasi dokumen persyaratan capres dan cawapres dalam tahapan pendaftaran, termasuk perihal ijazah, terwelu. Ini jelas sebuah keberpihakan KPU terhadap Oknum Pejabat publik atau bekas Pejabat yang tidak mau transparan dan terbuka soal rekam jejaknya, dimana sangat mungkin memang palsu atau bermasalah. KPU sebelumnya mau keukeuh bahwa itu sesuai dengan ketentuan PKPU No 15 Tahun 2014 dan tertuang juga dalam PKPU No 22 Tahun 2018, namun konyolmya KPU malah lupa bahasa ada UUD tahun 1945 dan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang jelas-jelas memiliki kedudukan diatasnya, namun mau seenaknya ditabrak dengan Keputusan KPU No. 731 tahun 2025 ini.
Secara detail ke-16 Syarat yang semula mau dikecualikan hak publiknya alias disembunyikan agar tidak diketahui masyarakat adalah: 1. Fotokopi KTP-El dan foto Akta Kelahiran WNI, 2. SKCK dari Polri, 3. Surat Kesehatan dari RS Pemerintah yang ditunjuk KPU, 4. Surat Tanda Terima LHKPN dari KPK, 5. Surat keterangan Tidak Pailit dan Tidak berhutang oleh PN, 6. Surat Pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai Anggota DPR, DPD dan DPRD, 7. Fotocopy NPWP dan SPT Pajak Penghasilan 5 tahun terakhir, 8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak, 9. Surat pernyataan belum pernah menjabat Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Selain itu masih ada juga syarat 10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945, 11. Surat keterangan PN yang menyatakan tidak pernah dipidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, 12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah, 13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G30S/PKI dari kepolisian, 14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan, 15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri dan PNS sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu, 16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN atau BUMD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu
Dari daftar panjang syarat diatas jelas terbaca bahwa kalau sebelumnya terbaca bahwa Keputusan itu awalnya untuk menutup akses masyarakat terhadap syarat No 12 (Ijazah, STTB dsb) namun KPU sekalilagi dengan konyolnya mengorbankan syarat-syarat penting lainnya, termasuk syarat No. 4 (LHKPN), No 10 (Setia kepada Pancasila, UUD 1945), No. 13 (Bebas G30S/PKI) dan syarat-syarat penting lainnya. Ini ibarat mau mencari tikus tapi KPU malah membakar lumbungnya. Sebuah tindakan yang malah melawan akal waras dan menutup keterbukaan informasi publik demi melindungi kebohongan atau bahkan kejahatan oknum tertentu.