terasjabar.id
Jumat, 19 Desember 2025
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Jumat, 19 Desember 2025
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Nyaris bikin Indonesia Gelap, KPU Cabut Keputusan Takut di-Nepal-kan ?

Herman by Herman
18 Sep 2025 18:51
in Berita Utama, Opini
Reading Time: 4 mins read
A A
0
Roy Suryo: Aturan KPU Soal Ijazah Capres Mundurkan Indonesia ke ‘Zaman Kegelapan’

Roy Suryo.

Perlu diingat kenapa sangat kontroversial, karena keputusan yang semula salahsatu tujuannya agar masyarakat tidak bisa membuka dokumen ijazah yang menjadi persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dan terlihat sangat subyektif untuk memihak oknum tertentu, ternyata berimplikasi besar terhadap tertutupnya semua akses masyarakat terhadap ke-15 (limabelas) syarat lainnya yang seharusnya terbuka demi transparansi masyatakat yang sudah ada selama ini.

ADVERTISEMENT

Dalam keputusan itu sebelumnya KPU secara tidak masuk akal dan logika waras mengatakan bahwa ada konsekuensi bahaya dibukanya informasi dokumen persyaratan capres dan cawapres dalam tahapan pendaftaran, termasuk perihal ijazah, terwelu. Ini jelas sebuah keberpihakan KPU terhadap Oknum Pejabat publik atau bekas Pejabat yang tidak mau transparan dan terbuka soal rekam jejaknya, dimana sangat mungkin memang palsu atau bermasalah. KPU sebelumnya mau keukeuh bahwa itu sesuai dengan ketentuan PKPU No 15 Tahun 2014 dan tertuang juga dalam PKPU No 22 Tahun 2018, namun konyolmya KPU malah lupa bahasa ada UUD tahun 1945 dan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang jelas-jelas memiliki kedudukan diatasnya, namun mau seenaknya ditabrak dengan Keputusan KPU No. 731 tahun 2025 ini.

Secara detail ke-16 Syarat yang semula mau dikecualikan hak publiknya alias disembunyikan agar tidak diketahui masyarakat adalah: 1. Fotokopi KTP-El dan foto Akta Kelahiran WNI, 2. SKCK dari Polri, 3. Surat Kesehatan dari RS Pemerintah yang ditunjuk KPU, 4. Surat Tanda Terima LHKPN dari KPK, 5. Surat keterangan Tidak Pailit dan Tidak berhutang oleh PN, 6. Surat Pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai Anggota DPR, DPD dan DPRD, 7. Fotocopy NPWP dan SPT Pajak Penghasilan 5 tahun terakhir, 8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak, 9. Surat pernyataan belum pernah menjabat Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Selain itu masih ada juga syarat 10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945, 11. Surat keterangan PN yang menyatakan tidak pernah dipidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, 12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah, 13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G30S/PKI dari kepolisian, 14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan, 15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri dan PNS sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu, 16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN atau BUMD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu

RELATED POSTS

Kaleidoskop 2025: Roy Suryo dan Delapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jadi Sorotan Nasional

“Saat Ayah Pulang kepada Makna”

KONTROVERSI MENKEU PURBAYA VS GUBERNUR JABAR KANG DEDI MULYADI: JALAN MENUJU KESEJAHTERAAN SOSIAL 

MALU , Tanda Hidupnya Hati

59 Kali Naik Jet Pribadi, KPU Bakal Diperiksa Komisi II DPR

Dari daftar panjang syarat diatas jelas terbaca bahwa kalau sebelumnya terbaca bahwa Keputusan itu awalnya untuk menutup akses masyarakat terhadap syarat No 12 (Ijazah, STTB dsb) namun KPU sekalilagi dengan konyolnya mengorbankan syarat-syarat penting lainnya, termasuk syarat No. 4 (LHKPN), No 10 (Setia kepada Pancasila, UUD 1945), No. 13 (Bebas G30S/PKI) dan syarat-syarat penting lainnya. Ini ibarat mau mencari tikus tapi KPU malah membakar lumbungnya. Sebuah tindakan yang malah melawan akal waras dan menutup keterbukaan informasi publik demi melindungi kebohongan atau bahkan kejahatan oknum tertentu.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: KPUOpiniroy suryo
ShareTweetSend

Related Posts

Kaleidoskop 2025: Roy Suryo dan Delapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jadi Sorotan Nasional
Ragam

Kaleidoskop 2025: Roy Suryo dan Delapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jadi Sorotan Nasional

19 Des 2025 14:09
“Saat Ayah Pulang kepada Makna”
Berita Utama

“Saat Ayah Pulang kepada Makna”

7 Nov 2025 07:17
KONTROVERSI MENKEU PURBAYA VS GUBERNUR JABAR KANG DEDI MULYADI: JALAN MENUJU KESEJAHTERAAN SOSIAL 
Berita Utama

KONTROVERSI MENKEU PURBAYA VS GUBERNUR JABAR KANG DEDI MULYADI: JALAN MENUJU KESEJAHTERAAN SOSIAL 

28 Okt 2025 03:01
MALU , Tanda Hidupnya Hati
Berita Utama

MALU , Tanda Hidupnya Hati

23 Okt 2025 18:18
59 Kali Naik Jet Pribadi, KPU Bakal Diperiksa Komisi II DPR
News

59 Kali Naik Jet Pribadi, KPU Bakal Diperiksa Komisi II DPR

22 Okt 2025 17:30
Ikhlas, Tanda Kematangan Cinta
Berita Utama

Ikhlas, Tanda Kematangan Cinta

18 Okt 2025 12:43
Next Post
Logo Kadin Jabar

Kadin Jabar Butuh Sosok Pemersatu yang Netral dan Miliki Rekam Jejak Baik

Musrenbangdes Cinunuk, Ada 500 Usulan Pembangunan dari 29 RW, Ini Kata Kades

Musrenbangdes Cinunuk, Ada 500 Usulan Pembangunan dari 29 RW, Ini Kata Kades

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelantikan Kadin Jabar di Cirebon Digugat di PN Jakarta Selatan, Sidang Perdana 8 Januari

Pelantikan Kadin Jabar di Cirebon Digugat di PN Jakarta Selatan, Sidang Perdana 8 Januari

13 Des 2025 18:08
Waduh, Pejabat Pemkot Bandung yang Diangkat dari Jual Beli Jabatan Bisa Dibatalkan, Disdik, Dishub dan PUPR Disorot

Waduh, Pejabat Pemkot Bandung yang Diangkat dari Jual Beli Jabatan Bisa Dibatalkan, Disdik, Dishub dan PUPR Disorot

13 Des 2025 06:23
Pasutri Korban TPPO Berhasil Dijemput Bareskrim Polri dari Kamboja

Pasutri Korban TPPO Berhasil Dijemput Bareskrim Polri dari Kamboja

17 Des 2025 15:51
Ketum Kadin Indonesia Anindya Bakrie Absen di Sidang Perdana Gugatan Kadin Jabar, Sidang Dilanjutkan 5 Januari

Ketum Kadin Indonesia Anindya Bakrie Absen di Sidang Perdana Gugatan Kadin Jabar, Sidang Dilanjutkan 5 Januari

16 Des 2025 07:45
Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA bagi Pekerja pada 29-31 Desember 2025

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA bagi Pekerja pada 29-31 Desember 2025

0
Mau Wisata Sambil Belanja? Kunjungi Saja BINA Indonesia Great Sale 2025, Menpar Sampaikan Hal Ini

Mau Wisata Sambil Belanja? Kunjungi Saja BINA Indonesia Great Sale 2025, Menpar Sampaikan Hal Ini

0
Penumpang Kereta Diprediksi 3,94 Juta Orang pada Libur Nataru, Menhub: Tingkatkan Manajemen Keselamatan

Penumpang Kereta Diprediksi 3,94 Juta Orang pada Libur Nataru, Menhub: Tingkatkan Manajemen Keselamatan

0
Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru Resmi Dibuka, Ini Penjelasan Menhub

Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru Resmi Dibuka, Ini Penjelasan Menhub

0
Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA bagi Pekerja pada 29-31 Desember 2025

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA bagi Pekerja pada 29-31 Desember 2025

19 Des 2025 20:36
Mau Wisata Sambil Belanja? Kunjungi Saja BINA Indonesia Great Sale 2025, Menpar Sampaikan Hal Ini

Mau Wisata Sambil Belanja? Kunjungi Saja BINA Indonesia Great Sale 2025, Menpar Sampaikan Hal Ini

19 Des 2025 20:14
Penumpang Kereta Diprediksi 3,94 Juta Orang pada Libur Nataru, Menhub: Tingkatkan Manajemen Keselamatan

Penumpang Kereta Diprediksi 3,94 Juta Orang pada Libur Nataru, Menhub: Tingkatkan Manajemen Keselamatan

19 Des 2025 19:46
Usia Senja Tetap Bermakna dengan Liburan yang Terencana

Usia Senja Tetap Bermakna dengan Liburan yang Terencana

19 Des 2025 19:46

Recent News

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA bagi Pekerja pada 29-31 Desember 2025

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA bagi Pekerja pada 29-31 Desember 2025

19 Des 2025 20:36
Mau Wisata Sambil Belanja? Kunjungi Saja BINA Indonesia Great Sale 2025, Menpar Sampaikan Hal Ini

Mau Wisata Sambil Belanja? Kunjungi Saja BINA Indonesia Great Sale 2025, Menpar Sampaikan Hal Ini

19 Des 2025 20:14
Penumpang Kereta Diprediksi 3,94 Juta Orang pada Libur Nataru, Menhub: Tingkatkan Manajemen Keselamatan

Penumpang Kereta Diprediksi 3,94 Juta Orang pada Libur Nataru, Menhub: Tingkatkan Manajemen Keselamatan

19 Des 2025 19:46
Usia Senja Tetap Bermakna dengan Liburan yang Terencana

Usia Senja Tetap Bermakna dengan Liburan yang Terencana

19 Des 2025 19:46
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.