TERASJABAR.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil mengungkap pabrik mie basah mengandung formalin dan boraks di wilayah Kab. Garut. Mirisnya, aktivitas terlarang tersebut dilakukan di sebuah gudang yang merupakan bekas kandang ayam di Kampung Cirorek, Desa Karyamekar, Kec. Cilawu. Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial WK ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan polisi nomor LP/A/14/II/2026/SPKT pada pertengahan Februari lalu. ”Petugas mengamankan tersangka WK di lokasi produksi yang berada di bekas kandang ayam. Tersangka ini berperan aktif dalam seluruh proses produksi mie berbahaya tersebut,” ujar Hendra dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka WK diketahui memerintahkan karyawannya untuk mencampur adonan mie dengan zat kimia industri. Tak tanggung-tanggung, WK sendiri yang membuat “resep” maut berupa campuran formalin, boraks, PS1000, hingga benzoat.
Motif utamanya klasik, mengejar keuntungan ekonomi dengan mengabaikan keselamatan konsumen.“Tujuannya agar mei basah lebih kenyal, tahan lama, dan tidak mudah basi. Dalam satu bulan, tersangka mampu meraup keuntungan bersih hingga Rp21 juta,” tegas Hendra.
Produk mi beracun tersebut kemudian didistribusikan ke sejumlah toko dan jongko di Pasar Ciawitali, Garut. Padahal, penggunaan boraks dan formalin secara terus-menerus sangat fatal bagi kesehatan manusia.
“Ini bahan kimia industri. Jika dikonsumsi, dampaknya mulai dari gangguan pencernaan, kerusakan organ ginjal dan hati, hingga risiko pemicu kanker,” tambahnya.
Dalam operasi senyap tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menopang bisnis haram WK. Di antaranya satu unit mesin molen, dua unit mesin pres mie, wajan besar, hingga tong berisi cairan racikan kimia berbahaya.
Selain alat produksi, petugas juga menyita enam karung mi basah siap edar dan satu unit mobil pikap Mitsubishi Colt T120SS yang digunakan sebagai armada distribusi.
Kini, WK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Pihak kepolisian pun memastikan akan terus mendalami kasus ini guna memutus rantai peredaran pangan berbahaya di wilayah Jabar. “Kami terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya peredaran yang lebih luas di pasar-pasar lainnya,” pungkasnya.*















