Kapolsek Singajaya, Iptu Tatang Sukirman, membenarkan peristiwa tersebut. “Petugas kami telah membekuk pelaku, setelah petugas piket menerima laporan dari masyarakat dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.
“Pelaku melakukan perbuatan pengrusakan diduga karena pengaruh minuman keras,” tuturnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya Sebilah golok tanpa gagang, pisau dapur dan pecahan kaca jendela.
Tindakan pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Saat ini, pelaku tengah menjalani proses interogasi lebih lanjut di Polsek Singajaya untuk proses hukum selanjutnya. (Kris, kontributor)***