Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Fahrur Rozi merupakan residivis dengan latar belakang pendidikan terakhir hanya sampai tingkat sekolah dasar. Ia diketahui sudah beberapa kali terlibat kasus serupa.
Kini, pelaku harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian juga masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi curanmor lainnya di wilayah Kota Malang.
Aksi cepat aparat dan kepedulian warga dalam merespons kejadian ini menjadi bukti bahwa sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan dari tindak kejahatan.(*)