Oleh HMU Kurniadi (Forum Wartawan Kebangsaan)
Konsep negara dalam sejarah manusia tidak pernah lahir dari ruang hampa. Banyak negara modern berakar dari struktur kekuasaan keluarga atau kelompok elite yang memiliki otoritas ekonomi, militer, dan simbolik. Dari monarki absolut, kerajaan feodal, hingga dinasti politik, negara awalnya merupakan perpanjangan dari kehendak keluarga atau kelompok superior yang menguasai wilayah, manusia, dan sumber daya.
Seiring waktu, negara-negara tersebut mengalami proses modernisasi dengan mengadopsi prinsip demokrasi, konstitusionalisme, dan kedaulatan rakyat. Namun, modernisasi politik tersebut tidak serta-merta menghapus potensi konflik dan perang. Justru, selama konsep negara tetap eksis, potensi konflik struktural antarnegara akan terus ada.
Negara sebagai Produk Kekuasaan Elite
Dalam perspektif klasik, Max Weber mendefinisikan negara sebagai entitas yang memiliki monopoli penggunaan kekerasan yang sah dalam suatu wilayah tertentu. Definisi ini menegaskan bahwa sejak awal, negara dibangun di atas kemampuan memaksa. Pada fase awal pembentukannya, negara kerap dikendalikan oleh keluarga berkuasa atau elite dominan yang melegitimasi kekuasaan melalui darah, agama, atau tradisi. Konsep ini terlihat jelas pada monarki Eropa, kekaisaran Asia, hingga kerajaan-kerajaan Nusantara.
Teori elitisme politik (Vilfredo Pareto dan Gaetano Mosca) menegaskan bahwa dalam setiap sistem politik, termasuk demokrasi, kekuasaan riil tetap berada di tangan minoritas elite. Demokrasi modern hanya mengubah cara sirkulasi elite, bukan menghapus dominasi mereka. Dengan kata lain, negara tetap menjadi alat kekuasaan kelompok dominan, meskipun dibungkus oleh mekanisme pemilihan umum dan partisipasi rakyat.
Modernisasi Demokrasi dan Ilusi Kesetaraan
Modernisasi negara ditandai oleh adopsi demokrasi, hukum tertulis, dan prinsip kesetaraan warga negara. Teori kontrak sosial dari Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau menjelaskan bahwa negara modern dibentuk untuk mencegah kekacauan dan menjamin keamanan bersama. Namun, Hobbes secara tegas menyatakan bahwa tanpa kekuasaan yang kuat, kehidupan manusia akan berada dalam kondisi bellum omnium contra omnes (perang semua melawan semua).
Paradoksnya, demokrasi di tingkat domestik tidak selalu berbanding lurus dengan perdamaian di tingkat internasional. Negara demokratis tetap bersaing, berkonflik, dan berperang dengan negara lain demi mempertahankan kepentingan nasionalnya. Hal ini menegaskan bahwa demokrasi hanya mengatur relasi internal warga negara, bukan menghapus logika konflik antarnegara.

















