Pertama, Kompetensi dan Kesesuaian Jabatan, dimana penempatan ASN harus berdasarkan keahlian, pengalaman, dan integritas moral yang teruji.
Kedua, Akuntabilitas dan Transparansi dimana Proses mutasi wajib terbuka bagi publik dan bebas dari intervensi politik serta praktik transaksional.
Ketiga, Penguatan Institusi dan Kinerja, dimana Birokrasi yang dikelola profesional akan meningkatkan efisiensi dan responsivitas pelayanan publik.
”Tanpa ketiga aspek ini, mutasi dan rotasi tidak lebih dari rekayasa politik yang melemahkan kapasitas pemerintah daerah,” tegasnya lagi.
HMI menegaskan bahwa mutasi berbasis meritokrasi adalah amanat konstitusional dan bagian tak terpisahkan dari prinsip good governance.
Bupati Kuningan, sebagai kepala daerah, disebut memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan setiap penempatan jabatan didasarkan pada rekam jejak, kapabilitas, dan integritas, bukan relasi kuasa atau loyalitas semu.