TERASJABAR.ID – Seorang pria di Kabupaten Jember harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap menantunya sendiri.
Kosim (52), warga Dusun Panggulmelati, Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, diamankan oleh tim Reserse Kriminal Polsek Gumukmas setelah laporan mengenai tindak kekerasan terhadap menantunya, Toha (40), mencuat.
Kronologi Mertua di Gumukmas Jember Pukuli Sang Menantu
Permasalahan ini bermula ketika Toha datang ke rumah mertuanya untuk menjemput istri dan anaknya. Sebelumnya, istri Toha memilih pulang ke rumah ayahnya, Kosim, setelah diduga terjadi perselisihan dalam rumah tangganya.
Ketika Toha sampai di rumah mertuanya, situasi memanas dan terjadi cekcok antara dirinya dan Kosim.
Saat Toha hendak meninggalkan rumah mertuanya, Kosim tiba-tiba menghadangnya di depan rumah dan langsung melakukan pemukulan. Akibat kejadian ini, Toha mengalami luka robek di pelipis dan mata kirinya.
Luka tersebut diduga disebabkan oleh cincin batu akik yang dikenakan Kosim saat memukul korban. Insiden ini disaksikan oleh Rohman, salah satu warga yang kemudian mencoba melerai pertikaian tersebut.
Setelah kejadian, Toha segera pergi meninggalkan lokasi dalam kondisi luka.
Menerima laporan dari korban, aparat kepolisian dari Polsek Gumukmas segera melakukan penyelidikan dan mengamankan Kosim di rumahnya tanpa perlawanan.
Polisi berencana untuk memediasi kedua belah pihak guna menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.
Namun, apabila mediasi tidak menemukan kesepakatan, Kosim akan diproses secara hukum dengan jeratan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan terhadap Kosim maksimal lima tahun penjara.(*)