AD/ART DAN PO ORGANISASI ADALAH PANGLIMA
Kesimpulanya, para pengurus kadinda kota/kabupaten dan para ALB kompak menyatakan bahwa Kadin Pusat dalam menyikapi dinamika Kadin Jabar ini harus menjadikan AD/ART dan PO organisasi sebagai pijakan atau pedoman utama.
Kadin Pusat harus konsisten menjadi wasit yang baik alias netral. Intinya Kadin Pusat harus menjadikan AD/AR dan peraturan organissi sebagai Panglima. Demikian pula dalam menyelesaikan konflik Kadin Jabar seyogyanya Kadin Indonesia harus tetap berpatokan pada aturan.
Sebagai kitab suci yang harus ditaati, Kadin Indonesia bisa mempelajari, menganalisa, mengkaji mana yang paling sesuai menjalankan aturan organisasi diantara dua Muprov di Bandung dan di Bogor. Apakah Nizar Sungkar terpilih sesuai dengan AD/AER dan PO organisasi, demikian pula dengan Almer Faiq Rusidy.
Sebagai wasit yang baik Kadin Indonesia harus bertindak netral dan transfaran. Jika kemudian setelah mendapatkan kesimpulan dari aspek aspek diatas, maka Kadin Indonesia harus tegas memutuskan tanpa kecuali, ketua terpilih yang sesuai dengan aturan organisasi.
Musyawarah dan mufakat bisa menjadi bagian dari penyelesaian solusi, tetapi dalam musyawarah tersebut harus tetap mengacu atau tidak meninggalkan atau mengabaikan aturan organisasi. Apapun keputusan Kadin Indonesia asal yang sesuai dengan aturan organisasi maka akan menghasilkan Ketua Umum Kadin Jabar yang legitimatif. Sebaliknya kalua masih ada pemaksaan yang tidak sesuai dengan aturan, konflik tetap akan berlanjut. (Tatang Suherman-anggota Kadin Jabar)***