TERASJABAR.ID – Demi menciptakan ekosistem digital yang sehat, pemerintah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun di platform media sosial dan digital yang masuk dalam kategori “berisiko tinggi”.
Kebijakan pembatasan usia ini bukan sekadar wacana, melainkan sudah memiliki payung hukum yang kuat dan jadwal eksekusi yang jelas. Aturan ini akan mulai diterapkan secara bertahap dalam waktu dekat, tepatnya mulai 28 Maret 2026.
Demikian Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam siaran persnya, Jumat (6/03/2026). “Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan,” ujarnya.
Regulasi ini tertuang secara resmi dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan turunan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS.
Banyak pihak mungkin merasa aturan ini terlalu membatasi, namun pemerintah menegaskan bahwa ini adalah langkah darurat penyelamatan, bukan pengekangan.
Pelarangan ini difokuskan untuk memutus rantai paparan ancaman siber terbesar bagi anak-anak saat ini, yaitu konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, dan kecanduan digital (adiksi).
Menteri menegaskan, keselamatan mental anak jauh lebih penting daripada rasa tidak nyaman sesaat. Bagian paling krusial dari regulasi ini adalah pergeseran beban pengawasan yang selama ini dirasa timpang.
“Selama ini, beban pengawasan anak di internet hampir seluruhnya dilimpahkan hanya kepada orang tua di rumah. Lewat aturan ini, pemerintah memaksa penyedia platform digital untuk ikut memikul tanggung jawab,” tandasnya.
Perusahaan teknologi kini diwajibkan untuk memastikan bahwa ruang daring yang mereka sediakan benar-benar memiliki sistem yang aman dan tersaring dengan baik bagi pengguna di bawah umur.
Aturan baru dari Komdigi ini menjadi babak baru tata kelola internet di Indonesia. Dengan mematok batas usia minimal 16 tahun untuk platform berisiko tinggi, negara secara proaktif hadir sebagai “tameng” untuk melindungi psikologis anak-anak dari sisi gelap dunia maya yang selama ini bergerak terlalu bebas.*



















