Saya sendiri pernah menjadi key informan dalam riset Demos 2000-2002 di Sulut dan Gorontalo, dan melihat langsung bagaimana rakyat mendambakan ruang partisipasi mereka, bukan sekadar prosedur elitis.
Paradoks ini semakin jelas bila kita menengok sejarah.
Dikutip dari filsuf asal Perancis, Alexis de Tocqueville dalam Democracy in America(1835–1840), melihat demokrasi sebagai energi sosial yang tumbuh dari partisipasi warga, bukan sekadar aturan prosedural para elit.
Dalam kondisi rakyat menolak tunduk, Henry David Thoreau(1817-1862), dalam Civil Disobedience(1849;2012) alias pembangkangan warga sipil — kini lebih gres dan gesit sebagai warganet/netizen yang ikut langsung merobohkan kekuasaan elit Nepal pada 9–11 September 2025 silam — menulis di eranya bahwa kewajiban moral warga adalah menolak tunduk pada hukum yang tidak adil. Di antaranya penerapan hukum pajak yang memeras mereka.
Jika demokrasi prosedural menghapus partisipasi suara rakyat, maka penolakan terhadapnya bukan sekadar hak, melainkan kewajiban moral. Karena suara itu sendiri mengandung pajak mereka sendiri.
Sementara, perintah dasar konstitusi UUD 45 yang telah direvisi pun hanya punya dua tugas utama bagi pemerintah dan pemimpinnya: cerdaskan kehidupan bangsa dan pelihara fakir miskin.
Tengok warga kurang cerdas, pendidikan SD ke bawah, 77% menolak Pilkada lewat DPRD dan warga miskin pun sama penolakannya, menurut rilis survei nasional LSI Denny JA.
Menolak demokrasi prosedural berarti menolak reduksi demokrasi menjadi sekadar angka, kursi, dan kesepakatan elite bersama gelondongan uang rakyat.
Demokrasi sejati adalah partisipasi rakyat — istilah Demos, demokrasi substansif, di mana seluruh warga memiliki hak suara setara — keterlibatan langsung, dan legitimasi kepemimpinan dan pemerintahan lahir dari suara terbanyak. Bukan segelintir elit politik dan partainya.
Ketika rakyat menolak Pilkada oleh DPRD, tetapi elite justru merestuinya, kita sedang menyaksikan paradoks demokrasi: prosedur yang sah tetapi kehilangan jiwa serta etikabilitas dan moral publik.
Sejarah dan teori politik mengajarkan bahwa demokrasi tanpa rakyat hanyalah tirani yang berwajah legal.
















