Untuk memenuhi permintaan fee dari AGS, pada Desember, PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan perusahaan PT NBK yang dimiliki oleh saudara ABD yang dimiliki konsultan pajak. Jadi perusahaan PT WP ini seolah-olah bekerja sama dengan perusahaan konsultan pajak dalam hal ini PT NBK.
Suap Rp 4 miliar ini diberikan dalam bentuk uang tunai pecahan mata uang Singapura. Uang tersebut diberikan ke sejumlah pejabat pajak di Jakut.
Pada saat pembagian fee itulah KPK melakukan OTT. Sebanyak 8 orang diamankan dalam operasi itu. Dari 8 orang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 5 orang.
“Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026 didistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di Dirjen Pajak dan pihak lainnya. Pada proses pendistribusian ini KPK bergerak kepada terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi pada hari Jumat dan Sabtu dini hari dengan mengamankan 8 orang,” ucap dia. ***
















