PSU yang wajib disediakan developer di antaranya ruang terbuka hijau, tempat ibadah, drainase dan yang pasti jalan umum termasuk pemakaman.
Menurut Iman, di beberapa perumahan banyak fasilitas umum disalahgunakan baik oleh oknum masyarakat maupun developer.
Agar hal itu tidak terjadi penyalahgunaan PSU, kata Iman maka dari awal petanya harus jelas. Dimana ketika pengembang atau developer itu mengajukan ijin ke DPMPTSP tata ruang, site plan seperti apa posisinya sudah jelas.
“PSU harus rinci agar tidak jadi masalah karena banyak yang seharusnya untuk taman malah dibangun kantor RW atau tempat ibadah,” ujarnya.
“Pemkot harus tegas kepada developer yang membangun tidak sesuai site plan harus diberi sanksi berat agar ada efek jera,” ujarnya.
Iman mengatakan sanksi untuk developer masih dirumuskan baik sanksi administrasi maupun sanksi denda termasuk sanksi untuk masyarakat yang menyerobot PSU. ***