Orang bisa mengatakan, tokh ada Menko yang hadir atas nama pemerintah, menunjukkan bahwa pemerintah masih mengapresiasi dan menghargai wartawan, organisasi pers, organisasi perusahan pers, dan tentu Dewan Pers, sebagai pilar pelaksanaan HPN. Tetapi tetap saja seperti sayur tanpa garam, karena justru garamnya itulah yang memberikan vitalitas, energi, kekuatan bagi pers dan media yang saat ini sudah dalam tahap Vivere Pericoloso, kalau kita mengacu pada pidato Presiden Soekarno pada 17 Agustus 1964. Tahun yang “hidup penuh bahaya” atau “menyerempet bahaya”.
Semua sudah berteriak bahwa media saat ini sedang terpuruk karena iklan media massa, sudah habis disedot platform digital, media sosial, dan kegiatan informasi yang nonpers. Belanja media pemerintah di pusat dan daerah, tidak lagi menghidupi secara normal kegiatan media, apalagi untuk membuat kegiatan usaha baru seperti tahun 1990-an. Kesejahteraan wartawan sudah pada tahap gawat darurat. Peraturan Dewan Pers, tentang gaji minimal wartawan setara UMP, mungkin hanya bisa dijalankan beberap media.
Saya berani bertaruh 95 persen lebih media yang saat ini hidup, menggaji dengaan upah kompromi, sesuai kesepakatan bawah tangan. Daripada pensiun dini, daripada menganggur dan tidak bekerja. Media yang memiliki tersertifikasi faktual, yang harus mencantumkan bukti transfer atau bayar gaji sesuai ketentuan, hampir semua mengakali aturan itu. Ya media harus hidup dan kalau tidak tersertifikasi, sering tidak diberi iklan oleh Pemprov dan Pemkab/Pemkot atau menjadi mitra kerjasama.
Dalam kondisi nafas ngap-ngapan, kata orang pinggir Jakarta, kehadiran Presiden RI di puncak acara HPN, akan bisa memberi semangat, kepercayaan bahwa pemerintah serius dalam menjaga kehidupan pers. Saya pernah menyampaikan kepada Menkominfo Rudiantara dan Johny Plate, memberi perhatian lebih kepada pers, minimal dengan memberikan bantuan berupa Pendidikan dan pelatihan, peningkatan kompetensi secara gratis kepada SDM pers. Jawaban keduanya sama, pada saat ini Kominfo atau sekarang Komdigi, tidak punya tugas fungsi membina pers layaknya di zaman Orde Baru. Semua urusan diserahkan ke Dewan Pers, dan karena anggarannya berupa hibah, ya jumlahnya secukupnya saja. Untuk program yang langsung berkaitan dengan peningkatan kompetensi pers, mungkin saat ini tidak sampai Rp 10 milyar, untuk sekitar 100.000 wartawan (30.000an bersertifikat kompetensi) seluruh Indonesia.
Sangat ironis karena pers selalu diminta ikut menjaga kewarasan, kejernihan di ruang publik, tidak ada ujaran kebencian, hoaks, apalagi provokasi, dan sikap antipemerintah, sedangkan media disuruh hidup sendiri dalam kondisi alam dan udara pengap.
***
Tentu saja pers akan tetap terus bertahan dengan seluruh daya upaya, agar tetap professional dalam segala tantangan dan hambatan yang ada. Tidak akan putus asa, walaupun mungkin akan banyak yang profesionalismenya berkurang dan mengambil jalan pintas dan mencederai Kode Etik Jurnalistik yang menjadi landasan etika dan operasional.
Sebagaimana dikatakan Ketua Dewan Pers Prof Dr Komarudin Hidayat di acara HPN, masyarakat (yang sehat) akan selalu mencari air yang jernis di tengah banjir (informasi) dan itu artinya kalau pers menyajikan informasi yang sesuai KEJ dan memberi kesehatan jiwa, maka dia akan hidup. Tetapi apakah pers sehat betul-betul bisa bertahan dengan baik, mengingat biaya operasional untuk mendidik SDM pers yang mumpuni, kompeten, taat KEJ, tidak lagi murah. Apalagi untuk menjalankana manajemen perusahaan pers yang sesuai etos bisnis yang etis dan bermoral.

















