“Dengan ada rambu larangan parkir, itu sudah jelas, di lokasi dilarang parkir. Kalau harus petugas diam menunggu dan mengusir yang parkir liar di pertokoan Siliwangi, kerjaan kami banyak. Bukan hanya di Jalan Siliwangi saja,“ terangnya.
Pemkab Kuningan melalui Satpol PP dan dishub Kuningan sudah tegas, tapi kalau masyarakat masih tidak mau di atur, balik lagi kepada rasa tanggung jawab dan kedewasaan warga masyarakat yang sering melanggar aturan.
Pihak Dishub telah berkoordinasi dengan Satlantas Polres, Kejaksaan Negeri dan Satpol Pamong Praja, untuk menerapkan sistem tilang elektrik.***
Editor: van