TERASJABAR.ID – Rambu-rambu larangan parkir di pusat pertokoan jalan Siliwangi Kuningan, masih tetap tidak digubris oleh para pengendara sepeda motor.
Seperti terlihat hampir setiap hari, selalu saja ada motor yang parkir di depan pertokoan. Padahal rambu-rambu larangan parkir terpasang di beberapa titik sejak akhir Januari 2025.
Sebenarnya sejak dipasang rambu-rambu banyak kendaraan terjaring razia di lokasi ini. Pemilik kendaraanpun disanksi tilang dan harus membayar denda yang disetor ke BJB.
Hal ini menunjukan bahwa kesadaran dan tanggungjawab masyarakat khususnya pengendara sepeda motor dinilai masih rendah. Buktinya mereka berani melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dishub Kuningan, Mh. Khadafi Mufti, mengatakan, Bupati Kuningan telah menetapkan pertokoan Siliwangi sebagai area steril parkir. “Hanya mobil bongkar muat yang diperbolehkan,“ jelas Khadafi.