TERASJABAR.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penculikan anak di bawah umur (bayi) yang diduga terkait jaringan perdagangan orang lintas daerah.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/176/IV/2025/SPKT/Polda Jabar, tertanggal 23 April 2025, dengan lokasi kejadian di wilayah Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan bahwa berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan sejak tanggal 18 hingga 29 Juli 2025, penyidik berhasil mengamankan kembali dua bayi yang diduga akan diadopsi secara ilegal, sehingga total bayi yang berhasil diselamatkan dalam kasus ini mencapai 8 orang.
“Pada perkembangan terakhir ini, kami telah mengamankan dua bayi yang rencananya juga akan diadopsi. Selain itu, kami telah mengamankan 6 tersangka. Empat orang di antaranya sudah dibawa ke Polda Jabar untuk dilakukan penahanan, sementara dua orang lainnya tidak dilakukan penahanan karena sedang hamil,” ujar Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Selasa (29/7/2025) malam.
“Kami juga telah mengamankan sejumlah dokumen penting saat melakukan penggeledahan di rumah para tersangka,” tambahnya.
Enam tersangka perempuan yang terlibat dalam jaringan ini diamankan di berbagai wilayah di Kalimantan Barat. Tersangka TSH (31) diamankan di Marau, Kabupaten Ketapang, dengan peran sebagai ibu palsu dan pengasuh bayi.
Sementara KR (24), DI (38), DA (27), FL (33), dan ML (36) diamankan di Kubu Raya dan Pontianak. Mereka semuanya berperan sebagai ibu palsu, dan dua di antaranya juga merangkap sebagai pengasuh bayi.