TERASJABAR.ID – Berikut ini kronologi pembunuhan anak di Silo Jember yang berhasil diungkap oleh polisi. Ternyata pelaku adalah kekasih dari Ibu korban.
Satreskrim Polres Jember berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang anak berinisial FA (6) di Desa Garahan, Kecamatan Silo, Jember.
Pelaku, M. Alfianto (25), yang merupakan kekasih ibu korban, telah ditangkap setelah penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian. Kasus ini bermula dari laporan ibu korban yang mencurigai anaknya telah diculik.
Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku utama.
Setelah ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul bagian dada.
Upaya untuk menghilangkan jejak dilakukan oleh pelaku dengan melucuti pakaian korban, membakarnya, kemudian membungkus tubuh korban dengan karung sebelum dikuburkan di kebun kopi, sekitar 50 meter dari lokasi penganiayaan.
Setelah dilakukan pencarian, jenazah korban akhirnya ditemukan dan segera dievakuasi ke rumah sakit untuk keperluan autopsi. Muncul dugaan di masyarakat bahwa korban dikubur dalam keadaan masih hidup.
Namun, kepolisian masih menunggu hasil autopsi guna memastikan penyebab pasti kematian. Apakah korban meninggal akibat penganiayaan atau kehabisan napas setelah dikubur masih dalam proses investigasi lebih lanjut.
Terkait motif pembunuhan, kepolisian masih mendalami latar belakang tindakan keji yang dilakukan oleh pelaku. Dari keterangan awal, pelaku mengaku kesal terhadap korban hingga nekat menghabisi nyawanya.
Ibu korban sebelumnya meminta pelaku untuk menjemput anaknya dan mengantarkan pulang, namun korban justru dibawa ke kebun kopi, tempat peristiwa tragis itu terjadi.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis 13 Februari 2025 malam di kawasan SPBU Silo. Sebelum diamankan, pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa.
Hukuman Pembunuhan Anak di Silo Jember
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal dua puluh tahun penjara.
Proses penyelidikan masih terus berlangsung, termasuk menunggu hasil autopsi untuk memastikan detail kejadian. Pembaruan informasi terkait kasus ini akan disampaikan setelah kepolisian merilis hasil penyelidikan lebih lanjut.
Itulah ulasan tentang kronologi pembunuhan anak di Silo Jember yang berhasil diungkap oleh polisi.