TERASJABAR.ID – Perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB memasuki babak baru, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni Widi Hartoto (WH) selaku pimpinan divisi corporate secretary Bank BJB. Kemudian Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S) dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) dari pihak swasta.
KPK menyebut dari 5 tersangka itu, 2 tersangka dari internal BJB dan 3 lainnya berasal dari pihak swasta.
Penetapan tersangka itu disampaikan secara resmi oleh KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3) petang.
“YR [Yuddy Renaldi] selaku Direktur Utama Bank BJB dan WH [Widi Hartoto] selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo.
Mengundurkan Diri
Dihimpun dari beberapa sumber, dikabarkan bahwa Yuddy Renaldi beberapa waktu lalu telah mengundurkan diri dari posisi Dirut Bank BJB.
Pengunduran diri itu terjadi tak lama setelah KPK mengumumkan tindakan penyidikan terkait perkara di Bank BJB.