Selain itu, dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 dan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 juga mengatur sanksi administratif atas ketidakpatuhan dalam menyampaikan laporan tahunan.
“Sanksi ini tentu sebisa mungkin kita hindari bersama. Oleh sebab itu, laporan tahunan paling sedikit memuat kemajuan perizinan, realisasi pemanfaatan ruang laut, serta pemenuhan kewajiban. Ini penting untuk memastikan tidak terjadi kondisi ruang laut yang tidak dimanfaatkan atau bersifat idle, karena dapat berimplikasi pada berakhirnya masa berlaku atau pencabutan izin,” kata Fajar.
Ia berharap, dashboard penilaian akan segera dikembangkan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, sehingga pemegang KKPRL dapat mengetahui hasil penilaian dan peringkat kinerjanya.
Harapannya, penertiban penyampaian laporan tahunan dapat dimulai dari internal KKP, sehingga menjadi contoh bagi pemangku kepentingan lainnya.
Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, penataan ruang laut harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip ekonomi biru.
Menjaga kesehatan laut menjadi tanggung jawab bersama sebab di dalamnya meliputi berbagai aspek kehidupan, mulai dari ekonomi hingga sosial.***
















