Berdasarkan hasil penyidikan, proyek digelar di Kecamatan Lemahabang hanya dikerjakan sekitar 20,6 persen dari total kontrak. Sementara proyek di Kecamatan Losari hanya terlaksana sekitar 9,5 persen. Bahkan, pelaksanaan proyek tersebut menggunakan perusahaan kontraktor ‘pinjaman’.
“Modusnya cukup klasik, pekerjaan diterima tetapi tidak dilaksanakan secara penuh, bahkan sebagian besar fiktif. Di Lemahabang, pekerjaan tidak dilaksanakan sebesar 79,4 persen, dan di Losari mencapai 90,5 persen,” tuturnya.
Lebih jauh Yudhi mengungkapkan, bahwa nilai kontrak proyek di Kecamatan Lemahabang senilai Rp1,8 miliar. Lalu di Losari mencatat kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar. Total kerugian negara dari kedua proyek ini mencapai Rp2,6 miliar.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.
“Sementara ini penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta aliran dana korupsi dari proyek tersebut,” tegasnya.***
Editor: van