TERASJABAR.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kab. Cirebon Adil Prayitno sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2024. Dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.
Selain Adil Prayitno, pihak Kejari telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. “Keenam tersangka antara lain, DT (pengendali kegiatan), SW (pengendali pengawasan), serta OK, C, LM, dan T turut terlibat dalam proyek bermasalah tersebut,” ungkap Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Yudhi Kurniawan dalam siaran persnya Rabu 28 Mei 2025..
Pihak Kejari menahan para tersangka 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Cirebon, TMT (terhitung mulai tanggal) 28 Mei 2025.
Yudhi memastikan bukti- bukti sudah cukup kuat untuk menjerat para tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Disebutkan, dalam kasus ini, Adil tidak hanya berperan sebagai kepala dinas, tetapi juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).