Menurut Meutya, lemahnya pengawasan platform berdampak langsung pada tingginya penyebaran konten berbahaya.
Pemerintah mencatat maraknya konten judi online, deepfake pornografi, penipuan digital, hingga hoaks kesehatan yang sering kali terlambat ditangani oleh platform.
“Jadi ini on going prosesnya, kita terus meminta platform untuk melakukan kepatuhan-kepatuhan ini, termasuk memiliki kantor perwakilan. Ini aturan bakunya memang belum ada, jadi saat ini belum ada kewajiban untuk para platform membuat kantor perwakilan khusus,” jelas Menkomdigi.
Oleh karena itu, Meutya mengungkapkan Kemkomdigi kini sedang mempertimbangkan aturan tambahan agar platform digital global memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
Langkah tersebut dinilai penting agar koordinasi penanganan konten berbahaya dapat dilakukan lebih cepat dan tidak selalu bergantung pada kantor pusat di luar negeri.
“Sedang kita pertimbangkan juga untuk menambah kewajiban ini agar para platform itu dapat berkomunikasi dengan lebih cepat dengan pemerintah, terutama ketika ada hal-hal yang perlu diatensi, agar mereka memiliki kantor perwakilan di dalam negeri,” tuturnya.
Selain memperkuat pengawasan platform, Kemkomdigi juga terus melakukan patroli siber harian bersama berbagai kementerian dan lembaga untuk menangani disinformasi, radikalisme digital, perjudian online, serta ancaman terhadap anak di ruang digital.***
Sumber: Siaran Pers Kemkomdigi
















